Peranan Kode Etik Profesi dalam Pemuliaan Jabatan Notaris
SUNARSO, Siswanto, Prof. Dr. Sudjito, SH.,M.Si
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Kebijakan pemerintah terhadap jabatan notaris, bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD Negara R.I. tahun 1945 bertujuan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran dan keadilan. Untuk kepentingan tersebut, dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu. Kebijakan pemerintah di atas, merupakan politik hukum terhadap peningkatan tugas, wewenang, dan tanggung jawab seorang notaris, di dalam pembuatan alat bukti tertulis, yang bersifat otentik mengenai sesuatu peristiwa, atau perbuatan hukum, yang berguna bagi penyelenggaraan negara, maupun kegiatan masyarakat. Berkaitan dengan isu sentral di atas, maka pokok masalah yang dirumuskan ialah: 1) apakah faktor moralitas pejabat notaris dapat menunjang mutu kualitas akta otentik? 2) Bagaimanakah fungsi dan peranan pejabat notaris dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat? 3) Apakah etika profesi notaris dapat menunjang terhadap peningkatan standar pembuktian akta otentik? 4) Bagaimanakah realitas kinerja pejabat notaris telah sesuai dengan ketentuan kewajiban dan larangan pejabat notaris? 5) Apakah ketentuan magang bagi notaris dapat menunjang keterampilan calon pejabat notaris? Tujuan penelitian adalah guna meneliti kebijakan pemerintah terhadap jabatan notaris, dan kegunaan penelitian ini adalah berguna untuk kepentingan teoretis dan praktis. Kegunaan teoretis dengan menggunakan pendekatan doktrinal dan pendekatan empiris yang hasilnya diharapkan berguna untuk kepentingan pengembangan teori dan ilmu hukum. Sedangkan kegunaan praktis adalah diharapkan dapat menjadikan masukan bagi pejabat notaris dalam cara berfikir dan cara bertindak sesuai ketentuan hukum maupun masyarakat. Metode penelitian bersifat empiris dengan pendekatan juridis normatif dan juridis sosiologis. Penelitian ini, dilakukan di Kota Jakarta dan Kota Makassar. Populasi, meliputi kelompok masyarakat, penegak hukum, teoritesi hukum. Sampel penelitian dilakukan secara purposif, dengan jumlah sampel sebanyak 50 responden untuk Jakarta dan 50 responden untuk Makassar.. Kesimpulan penelitian: 1) kinerja pejabat notaris menimbulkan krisis moral; 2) Kinerja Pejabat Notaris masih rendah, dan para lulusan Notaris dapat memerankan fungsi jabatan notaris; 3) Pejabat Notaris cenderung kurang taat terhadap teknis pembuatan akta otentik untuk menunjang sarana pembuktian akta otentik, dan pejabat notaris secara realita tidak menaati peraturan jabatan notaris; 4) Realitas kinerja pejabat notaris dalam melaksanakan kewajiban telah memuaskan para pelanggan; 5) Ketentuan magang bagi calon pejabat notaris, hanya dilaksanakan secara formalitas, namun menurut pendapat responden bahwa magang dapat meningkatkan keterampilan para calon pejabat notaris.
Government policy about Notary status, is that Indonesia country as law country based on Pancasila and Primary Act (UUD 1945) aimed to certainly guarantee, orderliness, and law protection cored by correctly and fairnessly. To reach all aim, it is need authentic evidence about situation, event, or law action through certain official. Government policy as law politic toward increasing notary duty, authority, and responsibility, in made of written authentic evidence, which authentically toward event or law action which useful to government official, and society activity also. In connection with central issue forward, problems formulation are: 1) Wheter notary morality conduct can support quality of authentic evidence? 2) How is role and function of notary to create law certainly to society? 3) Wheter notary profession ethic can support standard of suthentic evidence making? 4) How is reality notary official performance in connection with notary obligation and prohibition? 5) Wheter notary apprentice rule can support candidate notary official skill? The aim of this research is to investigate government policy toward notary official, and benefit of this research is useful to teoretically and practically support. Teoretically useful by using doctrinally and empirically approach are can be useful both of theory and practise importance. Teoretically, this research can be use to develop theory and law knowledge. In the other side, practically this research can be input notary officer way of think and action which appropriate to law and society. Research method by using juridical normative and juridical sociologist. Research location are Jakarta and Makassar. Population consist of society group, law enforcement officer, and law expert. Sampel is determined purposively, account 50 respondents in Jakarta and 50 respondents in Makassar. The research conclusion: 1) Notary performance rise moral crisis; 2) Notary performance still low, and Notary graduate can play notary role function; 3) Notary official tend not obey technical making of authentic evidence to support proofement and in the fact notary official do not imply notary ethic code; 4) However, Notary performance can satisfy the consumer; 5) Notary apprenticeship has become formality, but do not increase notary candidat skill
Kata Kunci : Kode Etik Profesi,Jabatan Notaris, Role, Profession Ethic Code, Notary Official Kindness