Praktek Penyelesaian Pengurusan Harta Warisan yang tak Terurus di Wilayah Hukum Balai Harta Peninggalan Semarang :: Studi Kasus di Balai Harta Peninggalan Semarang
SETIANI, Ririn, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para ahli waris terhadap harta warisan pewaris yang telah dituntut oleh Negara, serta untuk mengetahui prosedur pelaksanaan tugas atau sistematika kerja Balai Harta Peninggalan sebagai pengurus harta pewaris yang tak terurus. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang didukung oleh data lapangan untuk menunjang dan melengkapi fakta yang ada. Selanjutnya hasil penelitian akan dipaparkan dalam bentuk laporan yang bersifat diskriptif analitis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi ahli waris yang mana harta warisan pewaris telah dituntut oleh Negara adalah sepanjang ahli waris dapat membuktikan bahwa mereka ahli waris yang berhak dengan menunjukkan Akta Penetapan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, dan Akta Kematian atas nama pewaris. Balai Harta Peninggalan setelah itu akan mengeluarkan akta Aquit de Charge atau Surat Berita Acara Pertanggung Jawaban atas boedel kepada ahli waris yang berhak. Adapun prosedur pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan adalah Menerima dan mengadministrasikan laporan kematian dari Kantor Catatan Sipil, Menyiapkan dan mengirimkan panggilan kepada Kepala Keluarga tempat tinggal almarhum, Membuat Berita Acara Penghadapan sesuai keterangan penghadap/ penghuni rumah atau pemakai barang pewaris karena tidak ada ahli waris, Mengadakan pemeriksaan setempat dan menginventarisir harta peninggalan yang tak terurus, Memasang iklan pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara, Membuat perjanjian sewa-menyewa dengan penghuni/ pemakai barang serta memungut sewa, Mengirim laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menyiapkan segala sesuatu apabila ada permohonan pembelian budel, dan Menjual harta budel dihadapan Notaris setelah syarat-syarat perijinan dipenuhi serta memungut upah Balai. Balai Harta Peninggalan Semarang melaksanakan tugasnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. M.02-HT.05.10 Tahun 2005 Tentang Ijin Pelaksanaan Penjualan Budel Afwezig dan Onbeheerde Nalatenschap.
This research had purpose to study legal protection of heir over their inherited property that have been claimed by state, and to identify task procedure or working systematic of the Inheritance Office as administrator of heir's unmanaged inheritance. This research was done using normative juridical method, by studying literary material and field data to support and complete existing fact. Then, result of the research was presented in descriptive analytical report. Result of the research indicated that legal protection for heir whose inheritance have been claimed by state is granted if they can prove that they are entitled heir by demonstrate Heir Determination Deed, issued by religious court and Death Certificate in the name of heir. Then, the Inheritance Office will issue Aquit de Charge or responsibility official report of budel to ent itled heir. Meanwhile, procedure for implementation of tasks of the Inheritance Office is receive and administer death report from Civil Registration Office, prepare and send summon to head of family where the deceased lived, make the Appearance Official Report according to information of party appearing/dweller our user of the inheritance due to no heir, take on-site examination and list unmanaged inherited property, put announcement in daily news and State Announcement, make lease agreement with dweller/user and take rent payment, send report to Supreme Audit Agency (BPK), prepare all material when there is application for buying budel and sale budel property before notary after completing permit requirement and take the Office's fee. The Semarang Inheritance Office does its jobs based on Decree of Minister of Justice of Republic of Indonesia No. M.01.PR.07.01-80, dated 1980 on Organization and Working Structure of Inheritance Office and regulation of Minister of Law and Human Right of Republic of Indonesia No. M.02.HT.05.10, dated 2005 on Permit of Implementation of selling budel Afwezig and Onbehererde Nalatanschap.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Ahli Waris,Harta Warisan tak Terurus,Balai Harta Peninggalan, Resolving arrangement of unmanaged inheritance, Inheritance Office