Tinjauan Yuridis Pemanggilan Notaris oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim dalam Proses Pengadilan
GUNAWAN, Mohamad Sigit, Sularto, SH., CN, MH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis serta untuk mengetahui dasar pertimbangan dari Mejelis Pengawas Daerah (MPD) dalam pemberian persetujuan pemeriksaan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 66 UUJN dan serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap pemberian persetujuan pemanggilan notaris, jika melebihi batas waktu sebagaimana di atur di dalam KUHAP. Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang di peroleh dari bahan kepustakaan melalui studi dokumen yang di dukung oleh data primer, yaitu data yang diperoleh dari lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara terstruktur maupun tidak terstuktur. Data yang telah diperoleh, di analisis secara kualitatif dan di buat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian , bahwa keberadaan Pasal 66 UUJN, merupakan penambahan prosedural yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum. MPD dalam memberikan persetujuan mengacu pada Pasal 1868 KUH Perdata, serta ketentuan Pasal 38 sampai dengan Pasal 65 UUJN. Jika berkaitan dengan kedudukan notaris, dalam menjanlakan tugas dan kewenangan jabatannya, MPD mengacu pada Pasal 4 UUJN dan Kode Etik Notaris. Selain itu, MPD mengacu pada ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 UUJN. Dalam ketentuan Pasal 66 UUJN ini, memiliki kekurangan dalam pemberian persetujuan yang tidak diikuti dengan jangka waktu. Sehingga keberadaan Pasal 66 UUJN itu sendiri dapat menjerat MPD dengan ketentuan sanksi yang ada di dalam Pasal 216 KUHP. Selain itu juga, notaris yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dan upaya paksa sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 224 KUHP dan Pasal 522 KUHP. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa persoalan yang terjadi antara MPD dan aparat penegak hukum hanya dapat diselsaikan dengan tataran resmi dialogis antara MPD dan Elemen aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu adanya peraturan pelaksana yang berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Fatwa dari Mahkamah Agung dalam pemeriksaan terhadap notaris mengingat kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat sendiri, terutama bagi kalangan notaris dan Aparat Penegak Hukum.
Purpose of this manuscript is to know basic analyzes to consider from Majelis Pengawas Daerah (MPD) and to give aggrement examination as regulation in Pasal 66 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 about Jabatan Notaris (UUJN) and to know consequence of law to with respect aggrement notary vocation. If limited of time how regulation within KUHP. The research uses secondary data from library materiil and primary data from field research. The instrument to obtain data are document study and structured and non structured interviews. It analyses the data qualitatively and reports the findings descriptively. The research is state of Pasal 66 UUJN represent additional procedural and must be follow by Judicial Investigation or Judge on Judicator Process. To give aggrement Majelis Pengawas Daerah (MPD) threaten according to Pasal 1868 KUHPerdata and certainty of Pasal 38 to Pasal 65 UUJN. If connected with notary status when on duty and notary profession. MPD according to Pasal 4 UUJN an ethics code notary. Beside that MPD according to Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 and Pasal 19 UUJN. On Pasal 66 UUJN have destitute to give aggrement and not follow limit of time. And the effect is it can to trap MPD with according sanction on Pasal 216 KUHP. Beside that who concern notary will get sanction and compulsion expedient and already according to Pasal 224 KUHP and Pasal 522 KUHP. Based on analysis result, problematic happen between MPD and Judicial Investigation or Judge on Judicator Process, and just can decided with official educate dialogis between MDP and Polisi, Prosecution and Judge. For that, it necessary arrangement executor Peraturan Pemerintah or Fatwa from Mahkamah Agung on examination to notary to think of law conclusion and usefull for all social life, the most important of notary society and judicial investigation and judicieel.
Kata Kunci : Penegakan Hukum,Proses Pengadilan,Pemanggilan Notaris, Vocation notary, Majelis Pengawas Daerah, Judicial Investigation, Judge