Pengesahan Akta di Bawah Tangan oleh Notaris sebagai Alat Bukti
RIF'AT, Muhammad, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengesahan akta di bawah tangan oleh notaris sebagai alat bukti. Penelitian ini bersifat yuridisempiris yang dilakuka dengan berdasarkan pada penelitian lapangan dan penelitia kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan adalah data primer dan data yang dikumpulkan dalam penelitian kepustakaan adalah data sekunder yang dilakukan dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini dilakukan dengan mewawancarai nara sumber. Laporan hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitis, hasil penelitian dianalisi kemudian dideskripsikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengesahan akta di bawah tangan oleh notaris memberikan kepastian kekuatan pembuktian dan kepastian bagi hakim mengenai tanggal, identitas, maupun tanda tangan dari para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Akta di bawah tangan yang telah disahkan oleh notaris dapat dibatalkan oleh hakim apabila terdapat bukti lawan.
The research aims to recognize the legalization of deed agreement by notary as evidence. The research is empirical juridic which is done based on field research and library research. The data that has been collected from field research is primary data and the data that has been collected from library research is secondary data which is done by studying the primary data, secondary, and tertiary data. The analysis is based on collected data related to the the legalization of deed agreement by notary as evidence. The research has been done by interviewing the informan. The research report is descriptive analysis, the research result analized and then descriptived. The research concludes that the legalization of deed agreement by notary gives an certainly authorithy of authenification and assurance used for judges regarding to the date, identity, the signature from the related party. The legalize deed agreement made by notary could be voidable by judge if there is contrary evidence.
Kata Kunci : Notaris,Akta di Bawah Tangan,Legalisasi, Deed Agreement, Notary, Legalization