Laporkan Masalah

Pelaksanaan Usaha Al Mudharabah pada Bank Pembangunan Daerah Syariah Banjarmasin

MUHAIMIN, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan akad (perjanjian) Al- Mudharabah pada Bank Pembangunan Daerah Syariah Banjarmasin dalam usaha Al- Mudharabah, dan untuk mengetahui bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah Syariah Banjarmasin dalam upaya menyelesaikan permasalahan dengan mudharib dalam hal terjadinya wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendalami peraturan hukum positif oleh karena itu dilakukan penelitian kepustakaan yang dilengkapi dengan penelitian empiris, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendalami penerapan peraturan hukum positip dalam praktik. Sebagai penelitian yuridis empiris maka penelitian ini didasarkan pada penelitian kepustakaan yang mencakup bahan-bahan hukum untuk memperoleh data sekunder, dan penelitian lapangan (empiris) untuk memperoleh data primer. Setelah dilakukan analisis terhadap data yang diperoleh dari penelitian, dapat dikemukakan bahwa dalam pelaksanaan kontrak Al-Mudharabah bank tidak dibenarkan meletakkan kolateral (jaminan) kepada nasabah karena ia bukan bersifat utang, tetapi bersifat kerjasama dengan modal kepercayaan antara bank dan nasabah. Tetapi dalam praktek perbankan khususnya pada Bank Pembangunan Daerah Syariah Banjarmasin, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.86/SK.DIR/UUS/2004 tanggal 8 September 2004, meski pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, bank dapat meminta jaminan dari mudharib, yang dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Untuk melindungi kepentingannya, apabila terjadi suatu kelalaian dari nasabah/mudharib, Bank Pembangunan Daerah Syariah Banjarmasin, telah mempersiapkan beberapa upaya yaitu : (1) rescheduling, restructuring, dan reconditioning, dan (2) cara musyawarah sesuai ketentuan dalam akta akad (perjanjian), (3) Somasi dengan melakukan pemanggilan kepada debitur (mudharib), (4) Rapat komite untuk menawarkan objek jaminan kepada yang mau membeli, (5) Non litigasi melalui Badan Arbitrasi Muamalat Indonesia(BAMUI) dan Badan Arbitrasi Syariah Nasional(BASYARNAS) dan (6) Fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri. Dalam praktek hanya 2 (dua) upaya yang pernah dilakukan oleh BPD Syariah Banjarmasin yaitu : (1) Reschduling, Restructuring dan Reconditionig , (2) Cara musyawarah sesuai ketentuan dalam akta akad(perjanjian).

This research is aims to known the implementation of al-mudharabah agreements in al-mudarabah business at BPD Banjarmasin in the efforts in finishing the problems with Mudhorib in the happening of breaking the agreements. This research is an empirical juridical research, which is, a research that aims to study the positive law regulations. Therefore, literature research is conducted and completed with empirical research, which is a research that puts on-the-field research. As the empirical juridical research, this research based on the literature research in order to get the secondary data, consists of law materials, and the on-the-field research in order to get the primary data. After he analisys on the data that are obtained from the research is conducted, there is something that can be known, that in implementation of Bank’s Almudharabah agreementsis not allowed to place the collateral on the customers because it does not have any characteristics as a debt, but it has characteristics as a cooperation especially at BPD Banjarmasin. Based on the management,s Letter of decreeNo. 86/SK.DIR/UUS/2004 dated September 8, 2004, even the principals of mudharabah funding have no collateral but in order to prevent the mudhorib, that can be cleared if the mudhorib is proven in doing violations of everything that has been agreed together in the agreements. To protect its importance, if happens a customer,s carelessness/Mudhorib, BPD Banjarmasin will do some effort, which are : (1) resechulduling, restructuring, and reconditioning, and (2) Disscusion way according to agreements, (3) somation by calling to debitor (mudhorib), (4) The committee meeting to offer the collateral to those who want to buy, (5) non litigation through BAMUI and BASYARNAS, (6) The execution way to Pengadilan Negeri. The implementation, only two efforts that had been done by BPD Syariah Banjarmasin, which are: (1) resechulduling, restructuring, and reconditioning, and (2) Disscusion way according to agreements.

Kata Kunci : Perbankan Syariah,Pembiayaan Mudharabah, Cost, Al-mudharabah Business, Existence


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.