Laporkan Masalah

Tinjauan Jaminan pada Pelaksanaan Akad Mudharabah Mutlaqah di Bank Muamalat Indonesia cabang Yogyakarta

DEWI, Yuli Lestari Utari, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembiayaan mudharabah mutlaqah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta dan juga untuk mengetahui jaminan apa saja yang bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan pembiayaan mudharabah mutlaqah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta serta untuk mengetahui mengapa Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta menghendaki adanya jaminan dalam pemberian pembiayaan kepada mudharib dan apabila terjadi wanprestasi tindakan apa yang diambil oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan bahan kepustakaan sebagai pendukung utama disamping penelitian lapangan sebagai bahan untuk menyimpulkan guna penyempurnaan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan akan dianalisis secara kualitatif, yang kemudian hasil tersebut akan dideskripsikan untuk memberikan gambaran yang objektif. Hasil penelitian dan analisis menunjukkan, bahwa dalam Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta, pembiayaan dapat tanpa jaminan misalnya bonafiditas, prospek usaha, kemampuan debitur yang dinilai oleh bank dan pembiayaan dengan jaminan misalnya tanah, gedung, mesin-mesin. Jaminan yang sering digunakan dalam perjanjian pembiayaan adalah jaminan perorangan dan kebendaan, diperlukannya jaminan dalam pembiayaan untuk: memberikan hak dan kekuasaan kepada bank dalam rangka mendapatkan pelunasan dari agunan apabila debitur cidera janji, menjamin debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya sehingga kemungkinan usaha yang dapat merugikan diri sendiri dapat dicegah, memberikan dorongan debitur untuk memenuhi janjinya dan apabila terjadi wanprestasi atau kredit macet, Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta melakukan revitalisasi dengan rescheduling, restrukturing, reconditioning, sehingga dalam Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta kredit macet 0%.

The goal of research was to understand how Mudharabah Mutlaqah fiance was implemented in Bank Muamalat Indonesia, the Branch of Yogyakarta, and know what guarantee could be tool to get Mudharabah Mutlaqah fund in the Bank Muamalat Indonesia, the Branch of Yogyakarta, as well as examine why the Bank Muamalat Indonesia, the Branch of Yogyakarta, required guarantee in giving loan to mudharib and if wanprestasi occured, what action was taken by the Bank Muamalat Indonesia, the Branch of Yogyakarta. This research used reference materials as main support beside field research as material of conclusion to complete this research. Data of library research results and field research would be analyzed qualitatively, then the results would be described to give objective illustration. The results of research and analysis indicated that, in the Bank Muamalat Indonesia, the Branch of Yogyakarta, the finance could be without guarantee in financing, such as, bonaficide, business prospect, debtor ability evaluated by the bank and financing with guarantee, such as, land, building, machines. The frequently used guarantees in the finances were individual guarantees and properties, necessary guarantees in order to get complete repayment of guarantee if debtor brook promise, insured debtor to play role and transaction to finance business so that possibility of business with failure could be prevented, motivated debtor to meet promise and if wanprestasi and stagnant credit occurred, the Bank Muamalat Indonesia, the Branch of Yogyakarta, revitalized it by rescheduling, restructuring, and reconditioning, so that the Bank Muamalat Indonesia, the Branch of Yogyakarta, had 0% stagnant credit.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Perbankan Syariah,Akad Mudharabah Mutlaqah,Jaminan, finance


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.