Laporkan Masalah

Praktik Pembiayaan Mudharabah pada Bank BTN Syariah di Yogyakarta

DEWI, Dina Aprilia, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian mengenai Praktik Pembiayaan Mudharabah Pada Bank BTN Syariah Di Yogyakarta dilakukan untuk mengetahui penerapan pembiayaan mudharabah pada Bank BTN Syariah di Yogyakarta apakah sudah sesuai dengan Syariah Islam dan untuk mengetahui penyelesaiannya apabila terjadi sengketa diantara para pihak pada Bank BTN Syariah di Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan situasi dan kondisi yang diteliti dihubungkan dengan isi peraturan yang berlaku yang berhubungan dengan judul penelitian. Data yang diperoleh dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk memperoleh data sekunder maupun data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan pada BTN Syariah di Yogyakarta. Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa penerapan pembiayaan mudharabah pada Bank BTN Syariah di Yogyakarta dituangkan dalam bentuk perjanjian pembiayaan mudharabah antara Bank BTN Syariah Yogyakarta dengan penerima dana pembiayaan, dengan nisbah keuntungan yang telah disepakati bersama yaitu 65% (enam puluh lima persen) dari keuntungan untuk Bank BTN Syariah Yogyakarta sebagai pihak yang menyediakan dana pembiayaan dan 35% (tiga puluh lima persen) untuk penerima dana pembiayaan. Di samping itu, dalam perjanjiannya telah terdapat faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam perjanjian pembiayaan mudharabah, yaitu pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha), objek mudharabah (modal dan kerja), persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul) dan nisbah keuntungan. Hal ini berarti penerapan pembiayaan mudharabah pada Bank BTN Syariah di Yogyakarta sudah sesuai dengan Syariah Islam. Sedangkan penyelesaian diantara para pihak pada Bank BTN Syariah di Yogyakarta apabila terjadi sengketa yaitu melalui: 1. Musyawarah 2. Mediasi 3. Arbitrase 4. Pengadilan Agama

The research about Mudharabah Financing Practice in BTN Syariah Bank of Yogyakarta is to know how about mudharabah financing in BTN Syariah Bank of Yogyakarta is appropriate with Syariah Islam and to know about resolution if dispute occur between customers and BTN Syariah Bank of Yogyakarta. This research used qualitative descriptive to describe relationship between situation and condition with rule and subject of this research. Data in this research get from library and field research to have secondary and primary data. Secondary data are gets from library research and primary data are gets from field research. This research is to do in BTN Syariah Bank of Yogyakarta. After analysis with qualitative descriptive methods, we get result that mudharabah financing practice in BTN Syariah Bank of Yogyakarta accommodate in agreement of mudharabah financing between BTN Syariah Bank of Yogyakarta and customers, with profit distribution 65% from profit for BTN Syariah Bank of Yogyakarta as finance institutional and 35% for customers as fund receiver. Otherwise, there are some factors in mudharabah financing agreement, they are user (funding or entrepreneur), object mudharabah financing (financial and working capital), agreement (ijab-qabul), and profit ratio. It’s mean mudharabah financing in Bank BTN Syariah of Yogyakarta appropriated with Syariah Islam. The solution if dispute occurs between customers and BTN Syariah Bank of Yogyakarta are: 1. Discussion 2. Mediation 3. Arbitrage 4. Religious court

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Pembiayaan Mudharabah,Penyelesaian Sengketa, Mudharabah financing – dispute resolution


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.