Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Notaris Pengganti Pemegang Sementara Protokol Notaris yang Diangkat menjadi Pejabat Negara

FAHAMSYAH, Rizky, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Notaris Pengganti pemegang sementara protokol Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilengkapi dengan penelitian lapangan (empiris). Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder diperoleh dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab Notaris Pengganti pemegang sementara protokol Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara sama tanggung jawabnya dengan Notaris, dan tanggung jawabnya dimulai setelah Notaris Pengganti mengucapkan sumpah jabatan, maka Notaris Pengganti berkedudukan sebagai pejabat umum/Notaris dan dalam melaksanakan tugasnya berlakulah mengenai kewenangan, kewajiban dan larangan Notaris. Sedangkan tanggung jawab Notaris Pengganti terhadap akta yang telah dibuatnya semasa menjadi Notaris Pengganti, yaitu Notaris Pengganti bertanggung jawab terhadap setiap akta yang telah dibuatnya karena Notaris Pengganti bertindak sebagai jabatannya sendiri sebagai Notaris Pengganti bukan sebagai kuasa dari Notaris yang digantikan.

This research aim to know the responsible of substitute notary as the holder of notary protocol that inaugurate became state official. This research is juridical normative research complemented with empirical research. It uses primary and secondary data. It obtains primary data from library research by studying primary, secondary and tertiary legal materials. It uses qualitative method in data analysis. This research conclude to know the responsible of substitute notary as the notary protocol temporarily holder that inaugurate became state official has same responsible as notary and responsible began when substitute notary utter the oath occupation, then substitute notary has same position as public official/notary and perform the duty commensurate with authority, duty and prohibition notary regulation. Mean while the responsible of substitute notary due to certificate that has been made during the duty, the substitute notary has responsible through all the certificate that has been made because substitute notary act in his own capacity as he substitute notary not as competence from notary that has been change.

Kata Kunci : Notaris Pengganti,Protokol Notaris,Tanggung Jawab, Responsible, Notary, Substitute Notary, Notary Protocol, State Official


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.