Fungsi Komisi Yudisial dalam melaksanakan pengawasan terhadap hakim
PERBAWANI, Ririm Djati, Prof.Dr. Muchsan, SH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan fungsi Komisi Yudisial dalam rangka mewujudkan sistem peradilan yang baik, untuk mengetahui dan menelaah kendala-kendala yang dihadapi oleh Komisi Yudisial, dan untuk mengetahui serta mengkaji upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam rangka mewujudkan sistem peradilan yang baik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder sebagai data utamanya dan data primer sebagai data penunjangnya, pengumpulan data diperoleh dengan cara studi dokumen, wawancara dan mengajukan daftar pertanyaan, selanjutnya data tersebut dianalisis secara deskreptif kualitatif. Wewenang Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut: 1). mengusulkan pengangkatan hakim agung; 2). wewenang dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Hasil dari penelitian ini fungsi Komisi Yudisial belum dapat berjalan optimal karena adanya kendala yuridis yang dialami oleh Komisi Yudisial berupa kendala dari sistim hukum, kendala dari ketaatan asas dan teori dan kendala dari aspek eksekutor. Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan fungsi pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diharapkan akan memperjelas kewenangan yuridiksi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial antara lain pengaturan penempatan terhadap Komisi Yudisial dipisahkan dari Bab IX UUD 1945 tentang kekuasan kehakiman dan perlu revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang berkaitan dengan kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan penjatuhan sanksi kepada hakim
This research has several aims. The first is to know and to examine the execution of the Judicial Commission function in its attempt to materialize a good judicial system. The second is to find out and to study the obstacles met by the Judicial Commission. The last aim is to know and to consider the possible efforts, which can be applied by the Judicial Commission to overcome the obstacles. The research is a normative juridical research, which is conducted to acquire the secondary data as the primary data and to obtain the primary data as the supporting data. The data collection is attained from document study, interview, and questionnaire. After that the data are analyzed by using qualitative descriptive method. The authority of Judicial Commission as regulated in 1945 Constitution is as follows: 1). nominating the supreme judge; 2). protecting and upholding the honor, the dignity, and the manner of the judges. The result of the research is that the Judicial Commission function has not yet worked optimally, because of some obstacles met by the Judicial Commission. The obstacles are from the law system, the principle and theory infidelity, and the executor aspect. The Verdict of the Constitution Supreme of Indonesian Republic Number: 005/PUU-IV/2006 stating about the function of supervising of the Judicial Commission to the Supreme Court and Constitutional Supreme Court as regulated by law Number 22 Year of 2004 is meant to clarify the jurisdiction authority between the Supreme Court and the Judicial Commission, however it is declared violating the 1945 Constitution and having no legal binding. Thence, the attempt that can be done by the Judicial Commission is, among other things, to separate the placement arrangement of the Judicial Commission from Chapter IX of 1945 Constitution about the judiciary authority and to revise law Number 22 Year of 2004 about the Judicial Commission having connection with its supervising authority and sanction authority to the judges.
Kata Kunci : Komisi Yudisial,Pengawasan Hakim,SIstem Peradilan, Judicial Commission Function, Good Judicial System