Perdamaian dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Lurah desa di Kabupaten Sleman :: Studi penyelesaian sengketa pertanahan
SUWANDI, Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian ini mempunyai tujuan mengidentifikasi faktor yang menjadi alasan sehingga proses penyelesaian sengketa tanah secara damai oleh lurah menjadi pilihan, mengeksplanasi efektifitas proses penyelesaian secara damai oleh lurah di Kabupaten Sleman, dan mendiskripsikan kendala yang menghambat efektifitas penyelesaian sengketa tanah secara damai oleh lurah. Penelitian ini bersifat diskriptif analisis dengan pendekatan metode kualitatif. Untuk mendapatkan data dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan, Studi Lapangan dengan menggunakan koesener kepada Nara sumber para Kepala Desa dan Kepala Dusun Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menjadi alasan masyarakat memilih penyelesaian sengketa tanah melaui peran lurah adalah karena sebagai berikut: faktor Kekeluargaan, faktor keahlian riil, faktor ketokohan, faktor fembiayaan, faktor biaya, faktor kesederhanaan. Penyelesaian sengketa tanah melalui peran Lurah menunjukkan efektifitas dengan bukti sebagian besar kasus sengketa tanah di lokasi penelitian lebih efektif diselesaikan melalui peran lurah sebagai juru damai. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat penyelesaian sengketa melalui peran lurah adalah: faktor kebijakan dari pemerintah yang belum mempunyai political will untuk memberdayakan peran lurah agar lebih pasti, faktor kelembagaan yaitu posisi lurah yang seharusnya dilihat karena jabatannya namun dalam praktiknya justru karena orangnya, faktor sarana prasarana yang belum memadai msialnya fasilitas dan tempat yang masih sangat sederhana, faktor putusan daya paksa dari perjanjian yang masih lemah, hal ini yang menjadi kelemahan dibanding putusan pengadilan yang dapat dipaksakan oleh lembaga pemerintah, faktor kesadaran hukum masyarakat yang masih lemah sehingga seringkali terjadi kesulitan dalam penyelesaian sengketa tanah apabila sudah menyangkut formalitas pertanahan, faktor kultur masyarakat yang cenderung tertutup sehingga sering terjadi sengketa tanah tidak diteruskan penyelesaiannya.
The research aims to identify the rationale behind a village head’s (lurah) appointment as the mediator for a dispute over land, to explain the efectiveness of settlement process mediated by a lurah, and to describe the constrains on such process. The reseach is descriptive analisis in nature, adopting qaulitative method. In order to obtain data, it applies library and field researches. Field research involves the collection of data throught questionnaires distributed to resources person and Head of Villages and Hamlets. The research concludes that the rationale behind a lurah’s appointment is as follow: kinship, expertise, figure, financial strength, time, and simple procedures. It also shows that the appointment of lurah is effective because most of the disputes over land are settled in peace when lurah is given a role to be the mediator. Furthermore, the research concludes the following constraints on settlement process mediated by a lurah: political constraint – government lacks political will to authorize lurah to take an active role in settlement process. Institutional constraint – people tend to consider lurah as an indo\ividual instead of an institution, constraint of infrastructures – facilities and infrastructure are inadequate, constraint of overmencht – the decision reached throught this settlement has less force than the court decision, constraint of law awareness – people’s lack of law awareness has brought many difficulties in settlement process especially when going though all the formalities related to land affairs, and cultural constraint – disputes remain unsettled because people tend stay out of trouble.
Kata Kunci : Negara Hukum,Sengketa Tanah,Peran Lurah, peace, dispute over alnd, head of village (lurah)