Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek terdaftar terhadap pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya

HARTANTO, Heri, Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Praktek penerapan hak atas merek sering tidak sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Undang-Undang. Masih terjadi penafsiran yang berbeda mengenai kriteria apa yang dapat dijadikan ukuran persamaan pada pokoknya antar merek. Hal ini dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kerugian bagi bebarapa pelaku usaha. Negara memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan hukum atas seluruh hak merek yang didaftarkan dengan itikad baik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan asas hukum dari peristiwa konkrit dari suatu sengketa hak atas merek. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis normatif dilakukan dengan mengamati dan menafsirkan Putusan Pengadilan Niaga yang memeriksa dan memutus perkara sengketa hak atas merek agar menemukan indikator persamaan pada pokoknya dari merek. Hasil penelitian menyimpulkan indikator persamaan pada pokoknya yang diatur dalam Undang-Undang Merek masih menimbulkan multi tafsif sehingga setiap pihak dapat menafsirkan secara berbeda-beda mengenai merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya. Penerapan prinsip konstitutif bersifat luwes dan tetap memperhatikan bukti lain agar dapat mengetahui pemakai pertama suatu merek.Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebagai penyelengara pendaftaran merek berkewajiban untuk memberi perlindungan hukum kepada pemegang hak merek terdaftar dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang telah dikeluarkan.

Trademark is an exclusive right, which is effective for a certain period of time, given by the government to the holder of registered trademark in the List of Trademarks either to use the mark personally or to legally transfer the trademark to another party. The use of trademark does not comply with the Trademark Law. There are many interpretations on the confusingly similar criteria between the brands. It might cause unhealthy competition and loss for some businessmen. Government is responsible to give legal protection for the whole trademark registered with good-fight. The research is a normative legal research. The research aims to identify legal basis for dispute in trademark. The materials used in the research are primary, secondary, and tertiary legal materials. The research applies normative analysis to examine and to interpret the verdict issued by the Commerce Court to find out the indicators of confusing similarities between trademarks. The research concludes that confusing similarity indicators written in the Trademark Law instigate multi interpretations, which allow both parties to have their own interpretation on the confusingly similar brands. The application of first to find is flexible and still referring on other evidences to identify the first owner of a trademark. Directorate General of Intellectual Property as the trademark registration committee has the duty to give legal protection for registered trademark holders and responsibility for the verdicts.

Kata Kunci : Perlindungan hukum hak atas merek, persamaan pada pokoknya, Legal protection for trademark, confusing similarity


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.