Laporkan Masalah

Tinjauan hukum perubahan susunan pengurus perseroan dalam status pailit di Indonesia :: Studi kasus Kepailitan PT. Interkom Kebon Jeruk

TURAJI, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana implementasi dan interpretasi pelaku usaha terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas, khususnya mengenai perubahan susunan pengurus perseroan dalam status pailit. Menjadi suatu kajian yang sangat menarik untuk diteliti secara menyeluruh tentang apa, mengapa dan bagaimana suatu perseroan dalam status pailit mengadakan perubahan susunan pengurus. Karena tema penelitian ini tergolong peristiwa hukum yang langka terjadi di Indonesia, sehingga digunakan metode penelitian doktrinal dan deskriptif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil studi kasus kepailitan PT. Interkon Kebon Jeruk diketahui bahwa perubahan susunan pengurus PT. Interkon Kebon Jeruk [Dalam Pailit] terjadi karena adanya penyimpangan-penyimpangan prinsip fiduciary duty dan prinsip good faith dalam pengurusan perseroan oleh Direksi lama serta bertujuan untuk membebaskan perseroan dari kepailitan. Bahwa kemudian dengan penetapan pemanggilan RUPS-LB dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan persetujuan Kurator, pemegang saham sebesar 60% mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Interkon Kebon Jeruk [Dalam Pailit] dengan agenda pergantian susunan pengurus. Di sisi lain jaminan hak pemegang saham sebesar 40% yang berkeberatan terhadap adanya perubahan tersebut telah dipenuhi hak pembelaannya dalam RUPS-LB. Secara umum mekanisme pelaksanaan perubahan susunan pengurus perseroan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa kualitas implementasi dan interpretasi pelaku usaha telah meningkat dan menyadari status pailit suatu perseroan bukan merupakan alasan penghalang dilakukannya perubahan susunan pengurus perseroan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan kendali perseroan dalam status pailit tetap berada pada Kurator.

The research studies the full extent of the implementation and interpretation of Act No. 1 of 1995 on Limited Liability Company, particulary management restructuring of a company filed for bankruptcy, by business practitioners. The study on why and how a bankrupt company makes a change in management composition, which is unusual, becomes the subject of interest. With this end in view, a doctrinal descriptive method is apllied to examine primary, secondary and tertiary legal materials. The results show that the change in management composition of PT. Interkon Kebon Jeruk filed for bankruptcy is made due to breach of fiduciary duty and good faith principles by the former management. The change is also made for bankruptcy discharge purposes. Based on the local court of First Instance decision and a Curator’s approval to summon an Extraordinary General Meeting of Shareholders (RUPS-LB), 60% of PT. Interkon Kebon Jeruk (in bankruptcy) shareholders hold a RUPS-LB with management restructuring issue is on the agenda. On the other hand, 40% of the company shareholders disapproving management restructuring have been given the rights to plead their stance before the RUPS-LB. In general, the management restructuring mechanism is carried out in compliance with the requirements stipulated in prevailing regulations. The research concludes that there is an increase in quality of the implementation and interpretation of Act No. 1 of 1995 by business practitioners. It also reveals that bankruptcy does not impede the process of management restructuring as long as it is carried out in compliance with the regulations and the bankrupt company remains under the Curator’s control.

Kata Kunci : Hukum Perseroan Terbatas,Hukum Kepailitan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.