Laporkan Masalah

Kedudukan hukum Informed Consent dalam perjanjian Terapeutik menurut Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

SUPRIYANTO, Joko, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian tentang Kedudukan Hukum Informed Consent dalam Perjanjian Terapeutik menurut Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum informed consent dalam perjanjian terapeutik menurut Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek keperdataan yang terkandung dalam perjanjian terapeutik dan konsekuensi hukum informed consent kaitannya dengan pengaturannya dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan hukum normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada studi kepustakaan sebagai data sekunder di bidang hukum, yang ditunjang dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Penelitian ini dilaksanakan dalam beberapa tahap, yang pertama tahap persiapan dimulai dengan merancang pengumpulan data, mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan, pengajuan usulan penelitian, menyusun instrumen penelitian, kedua tahap pelaksanaan yaitu dengan melakukan pengumpulan dan pengkajian data. Tahap ketiga adalah tahap penyelesaian yaitu analisis data penelitian dengan mengelompokkan serta mengkaitkan aspek-aspek yang berhubungan. Hasil dari penelitian ini adalah pertama aspek-aspek keperdataan yang terkandung dalam perjanjian terapeutik meliputi kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal, dan kedua overmacht. Kedua informed consent harus dilaksanakan oleh dokter dalam menyelenggarakan praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ketiga pencabutan surat izin praktik dokter adalah bentuk konsekuensi hukum dari pengaturan informed consent dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

The study of The position of informed consent in therapeutic agreement according to State Law No. 29 Year 2004 on Medical Practices. The aim too of this study was to find out civil cases aspects contained in therapeutic agreement, law consequencies of informed consent related to its arrangement in State Law No.29 Year 2004 on Medical Practices. This study used normative law approach focused on literature review to search secondary data and supported by field study in searching for primary data.This study carried out in several stage which were preparation stage at first consist of data collection design, literature search, study proposal presentation, study instrument composing, implementation stage secondly consist of data searching and examination, and finishing stage thirdly consist of data analyzing. The result of the study firtly explained about civil cases aspects contained in therapeutic agreement which were their agreement to have a contract, the skill to make contract, certain matter, halal causes, overmacht. Secondly informed consent instructed in State Law No.29 Year 2004 on Medical Practices was to be carried out by the practitioners. Thirdly, cancellation of medical licenses was the form of law consequencies of informed consent regulation in State Law No.29 Year 2004 on Medical Practices.

Kata Kunci : Undang,undang No29 Tahun 2004,Praktik Kedokteran,Perjanjian Terapeutik,Informed Consent, informed consent, therapeutic agreement, civil cases

  1. S2-FKU-2011-Joko_Priyanto-ABSTRACT.pdf  
  2. S2-FKU-2011-Joko_Priyanto-BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. S2-FKU-2011-Joko_Priyanto-TABLEOFCONTENT.pdf  
  4. S2-FKU-2011-Joko_Priyanto-TITLE.pdf