Laporkan Masalah

Tinjauan hukum terhadap Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.117/MPP/KEP/2/2003 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Export Pasir Laut di Batam

SUPANDI AR, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Wilayah di Indonesia merupakan salah satu gerbang terdekat yang berada pada jalur lalu lintas strategis Internasional adalah Kepulauan Riau. Kondisi geologis ini mempunyai nilai lebih khususnya dalam hal sumberdaya alam. Salah satu yang terkait dalam masalah sumberdaya ini adalah deposit pasir laut yang memiliki potensi ekonomis yang terdapat dan tersebar di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun dan sekitar wilayah Kepulauan Riau. Banyaknya sumberdaya alam yang dapat dikembangkan untuk keperluan pembangunan diberbagai sektor salah satunya adalah sector pertambangan umum, dari sector tersebut komoditi pasir laut dewasa ini cukup diminati dan sangat dibutuhkan oleh Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura untuk kebutuhan proyek reklamasi diwilayah Negara mereka. Perkembangan Kota Batam sejak awal pembangunannya pada tahun 1968 hingga saat ini, secara garis besar dapat dibagi menjadi 6 periode. Pada masingmasing periode tersebut telah ditetapkan sebagai arah kebijakan pembangunannya. Ringkasan dari tiap periode sebagaimana rincian dibawah ini. Pemerintah melalui Keputusan Menteri No: 117/MPP/Kep/2003, telah menghentikan sementara pelaksanaan eksport pasir laut di Pulau Batam dalam rangka mempertimbangkan ekosistem Kelautan, sedangkan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) yang dilakukan oleh perusahaan mendapat solusi untuk mengatasi dampak negative penambangan pasir laut yang dilakukan. Instruksi Presiden RI No. 2 tahun 2002 tentang pengendalian penambangan pasir laut mengatur bahwa sesuai dengan kewenangan masing-masing Kepala Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, dan oleh karena tidak terkendalinya penambangan, pengusahaan, pengawasan pasir laut maka pemerintah pusat mengeluarkan Kepres No. 33 Tahun 2002 tentang pengendalian, pengawasan, pengusahaan, pengangkutan dan penambangan export pasir laut. Penulis tidak melihat konsistensi dan konsekuensi Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap pemberian izin eksport pasir laut. Demikianlah penulis menghimbau agar Pemerintah Pusat dengan pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas sector public dituntut untuk mencari alternative sumber pembiayaan pembangunan daerah demi kemakmuran rakyat.

Indonesian area that is one of the closest gate on international strategic traffic line is Riau Islands. This geological condition has more value, especially in natural resources sector. One of the interrelated matter in this resource problem is the deposit of sea sand that has economic potential in Batam Island, Bintan Island, Karimun Island, and around Riau Island’s area. The amount of natural resources can be developed for the establishment’s requirement in many sectors, one of them is the public mining sector. From that sector, sea sand commodity nowadays is interested and Singapore for the reclamation project in their country’s areas. The development of Batam city since its early establishment in 1968 until now, can be classified into 6 periods. In each period has been settled as the point of its establishment policy. The summary of each period is as follow. The goverment through the decision of the minister of trade and industry No: 117/MPP/Kep/2003, has stopped temporarily the sea sand export implementation in Batam Island in the condition of considering the sea ecosystem, on the other hand the AMDAL (Analysist of the environment affections) that has been done by the company got the solution to handle the bad effect of the sea sand mining that done. Indonesian President Instruction No. 2 year 2002 about sea sand mining command arrange that according to the authority of each region head can coordinate with the central goverment, and because the uncontrollable mining, exertion, supervising on the sea sand so the central goverment issue the President Instruction No. 33 year 2002 about the commands, supervising, exertion, transportation and sea sand export mining. Writers did not see any consistency and can sequency of the Central Goverment and Region Goverment to the permission giving of sea sand export. Thus, writers suggest that Central Government by the region otonomy giving is expected to increase the efficiency, effectivity, and accountibility of public sector is claimed to find the alternative of the region establishment fund source for the citizens’ wealth.

Kata Kunci : Hukum Perizinan,Pertambangan,Ekspor Pasir Laut, Sea sand export


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.