Laporkan Masalah

Perlindungan hukum atas pemegang kartu kredit dalam penyelenggaraan layanan perbankan

SUDARSONO, AS. Sonie, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian mengenai Perlindungan Hukum Atas Pemegang Kartu Kredit Dalam Penyelenggaraan Layanan Perbankan bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui dan menjelaskan sebenarnya bentuk dari perjanjian pembuatan kartu kredit serta untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang Kartu Kredit dalam Perjanjian Pembuatan Kartu Kredit. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder. Untuk menunjang dan melengkapi data sekunder, maka dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian penerbitan kartu kredit adalah merupakan bentuk perjanjian baku, yang terlalu berat sebelah, dengan demikian perlindungan hukum terhadap pihak yang kedudukannya lemah dalam hal ini pemegang kartu kredit kurang mendapat porsi yang memadai. Secara preventif telah ada pelindungan bagi konsumen, dalam hal ini pemegang kartu kredit, diatur dengan undang-undang perlindungan konsumen. Namun dalam kenyataannya, hal ini sulit diawasi, dan hal ini baru dapat diawasi jika telah sampai pada proses peradilan oleh hakim.

The research about legal protection of credit card holder in service bank aims to know the models and contract made credit card and to know how legalprotection of credit card holder on contract made credt card. This is a normative judicial research which examines legal principles and legal systematics by examining documents to obtainsecondary data. To support and complete the secondary data, the field research is also conducted to obtain primary data directly from research subject. The research result shows that the contract made credt card is a standard contract models, so about consumer law to inside low positions in this problems credit card holders did not can full protection. Preventive methode was had protection of the customer, its mine credit card holder, in this part article customer law. Actually, this problems does not can be finished, and if finished activity until on justice process by judge.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Pemegang Kartu Kredit,Layanan Perbankan, legal protection, credit card holder, bank


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.