Laporkan Masalah

Transaksi pembayaran dengan menggunakan Banker's Letter of Credit dalam perdagangan Internasional

SASONGKO, Andi, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Banker’s Letter of Credit adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir langganan bank tersebut yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir itu, yang memberi hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Seterusnya bank yang bersangkutan menjamin untuk memproses wesel yang di tarik asal saja sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum dalam surat itu. Penelitian ini termasuk dalam penelitian Yuridis Normatif, yaitu dengan cara melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisa data untuk menganalisis prosedur transaksi pembayaran dengan menggunakan kontrak baku dalam Letter of Credit atau Kredit Berdokumen, untuk mengetahui dasar hukum berlakunya Banker’s Letter of Credit di Indonesia, mengetahui peraturan-peraturan atau dasar hukum mana yang berlaku tentang Letter of Credit apabila terjadi sengketa di antara para pihak mengenai cara pembayaran dengan Banker’s Letter of Credit dan untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak apabila terjadi sengketa mengenai cara pembayaran dengan Banker’s Letter of Credit (Content Analysis). Dalam transaksi perdagangan Internasional, Letter Of Credit atau L/C banyak digunakan karena dapat menjamin kepentingan para pihak. Kepentingan para pihak dapat terjamin apabila semua ketentuan dan syarat yang tercantum dalam L/C dipahami dan baku yang berlaku secara Internasional mengenai tata cara pembayaran atau alat pembayaran, sehingga keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak dalam L/C benar-benar harus dilakukan dengan itikad baik secara adil dan terbuka. Namun dalam kepentingan perbankan atau kepentingan nasional suatu Negara, maka kontrak baku dapat disimpangi untuk disesuaikan dengan kepentingan perbankan atau kepentingan nasional suatu Negara.penyimpangan ini cukup didasarkan pada kebijakan masing-masing, tanpa persetujuan dari International Chamber of Commerce (ICC) yang mencetuskan L/C sebagai kontrak baku. Langkah selanjutnya ke arah yang lebih dekat dengan kredit berdokumen di dalam perkembangan cara-cara pembayaran suatu transaksi adalah bahwa bank diberi peran untuk mengatur pembayaran suatu transaksi. Mengenai dokumen-dokumen yakni harus diserahkan kepada bank apabila akan mengambil pembayaran pada bank itu. Perkembangan lebih lanjut lagi ialah bahwa dari bentuk “Pihak pembelilah yang membuka kredit untuk kepentingan penjual” berubah bentuk menjadi “Bahwa banklah yang membuka kredit itu atas instruksi dari pembeli”.

Banker'S Letter of Credit is a letter released by a bank by request of importer subscribe bank addressed to exporter beyond the sea becoming that importer relationship, entitling to that exporter to draw the money order for pertinent importer to a number of money mentioned in that letter. Further pertinent bank guarantee processing the money order if it according to and fulfill all condition contained in that letter. This research is a Yuridis Normatif research, by gathering, processing and analyse the data to analyse the procedure of payment transaction using permanent contract in Letter of Credit or Document Credit, to know the legal fundament of Banker'S Letter of Credit in Indonesia, knowing legal fundament or regulation about Letter of Credit in the event of dispute among the parties about the payment using Banker's Letter Of Credit and to know the legal effort done by the parties in the event of procedural dispute payment using Banker's Letter Of Credit ( Content Analysis). In the international trade transaction, Letter Of Credit or L/C a lot being used, because can guarantee the parties importance. Importance of the parties earn well guaranteed if all rule and condition contained in L/C comprehended and permanent going into effect internationally hit the procedures of payment or medium of exchange, so that balance between rights and obligations of the parties in L/C really must be done in good faith fairly and opened. But in importance of banking or national importance of State, hence permanent contract can be digressed to be adapted for importance of banking or national importance of State, this deviation enough to relied on each policy, without asking permission from International Chamber of Commerce ( ICC) who is triggering L/C as permanent contract. Step hereinafter up at nearer on document credit in growth of payment transaction is that bank given the role to arrange the payment of a transaction. Concerning document namely have to be delivered to bank if want to take the payment at that bank. Furthermore from form " Unrightious buyer opening credit for the sake of seller" metamorphosing to become " That bank opening that credit for instruction from buyer".

Kata Kunci : Perdagangan Internasional,Transaksi Pembayaran,Banker's Letter of Credit


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.