Perlindungan hukum terhadap merek terkenal dalam kaitannya dengan itikad tidak baik :: Studi kasus pembajakan merek Davidoff
RIRIASIH, Tri Gendri, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian tentang â€Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Dalam Kaitannya Dengan Itikad Tidak Baik,†merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hak-hak pemegang merek terkenal dari itikad tidak baik yang diatur melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, serta apakah ketentuan yang ada telah mampu melindungi hak-hak pemegang merek terkenal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan cara pendekatan hukum normatif. Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data primer diperoleh melalui penelitian langsung di lokasi penelitian dalam hal ini kasus Pembajakan Merek Davidoff antara Davidoff & Cie S.A melawan NV. Sumatera Tobacco Trading Company; yang telah diputus hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Dari hasil studi dapat diketahui, bahwa terhadap merek terkenal di Indonesia secara eksplisit telah mendapat pengaturan dan perlindungan melalui Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Terhadap merek terkenal, perlindungan hukum dilakukan dengan adanya ketentuan yang mewajibkan itikad baik dalam pendaftaran merek. Namun demikian, karena rezim hukum merek di Indonesia menganut norma hukum bersifat konstitutif dan melindungi pendaftar pertama (first to file); dalam prakteknya masih banyak ditemui adanya permohonan pendaftaran merek yang dilandasi itikad tidak baik (yang dilandasi niat untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya) dan terdaftarnya merek terkenal atas nama pihak yang bukan pemilik merek sesungguhnya. Meskipun undang-undang juga memberikan peluang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek (sebagaimana telah diputuskan MA dalam sengketa merek Davidoff), masalah pengaturan dan perlindungan merek terkenal perlu mendapatkan pengaturan yang lebih jelas, yang berkaitan dengan kriteria dan mekanisme pendaftaran untuk sebuah merek yang dikatagorikan terkenal.
The research on â€The Legal Protection of Well-known Trademarks in Relation to Bad Faith,†is a study intended to identify the protection of the rights of well-known trademark owners against bad faith as regulated in Law No. 15 Year 2001 Concerning Trademarks, as well as to see whether the existing provisions have been able to provide protection of the rights of well-known trademark owners. This study has been conducted using a normative law approach. The data required in this research consists of secondary data and primary data. Primary data has been collected directly through field research, in this respect on the case Davidoff trademark piracy of Davidoff & Cie S.A against NV. Sumatera Tobacco Trading Company; which has been decided over at the judicial review level of the Supreme Court. The results of the study have shown that in Indonesia the protection of well-known trademarks has been regulated in Law No. 15 Year 2001 concerning Trademarks. The protection of well-known marks is implemented with the provision obligating the existence of an element of good faith in trademark registration. Nevertheless, since the Indonesian legal regime adheres to the normative law with constitutive nature and protects the first registrant (first to file principle); in practice there are still trademark registration applications which have been conducted in bad faith (motivated by the intent to get a free ride on, to imitate or to copy the fame of others’ trademark for his/her business purpose) as well as registrations of well-known trademarks in the name of those who are not the true owners of such trademarks. Although the law also gives the opportunity for those who have been harmed to file a petition for trademark cancellation (as decided over by the Supreme Court in the case of dispute over Davidoff trademark), the issue of regulation and protection of well-known trademarks needs to be regulated in a more clear regulation, in relation to the criteria and mechanism for registering a trademark categorized as well-known trademark.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Merek Terkenal,Itikad Tidak Baik, Legal Protection, Well-known Trademark, Good Faith