Tinjauan yuridis terhadap Lembaga APEX BPR DIY sebagai Pooling of Funds Institution bagi BPR yang kesulitan likuiditas
REVERAWATI, Wenny Ira, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Lembaga APEX BPR digariskan dalam Arsitektur Perbankan Indonesia dan diperlukan untuk mendukung BPR meningkatkan daya saingnya baik antar BPR maupun Bank Umum dalam memberikan pelayanan jasa keuangan di segmen pasar keuangan mikro, dari aspek peningkatan maupun kestabilan likuiditasnya, untuk mengantisipasi keadaan missmatch maupun rush yang sewaktu-waktu bisa dialami oleh BPR yang over maupun under likuiditas. Permasalahannya adalah ketika model pelaksanaan pilot project Lembaga APEX BPR diterapkan BPR to BPR untuk wilayah DPD Perbarindo DIY, hal ini bertentangan dengan UU Perbankan pasal 14 c, yang melarang BPR untuk melakukan penyertaan modal. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum Lembaga APEX BPR DIY ditinjau dari pasal 14 c UU Perbankan. Penelitian tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Lembaga APEX BPR DIY Sebagai Pooling of Funds Institution Bagi BPR yang kesulitan likuiditas, merupakan penelitian hukum normatif. Disamping itu juga dilakukan penelitian lapangan yang berfungsi untuk melengkapi data serta menunjang data yang diperoleh dari peneltian pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah; Ditinjau dari Undang-Undang Perbankan pasal 14 C yang melarang BPR melakukan penyertaan modal, maka pendirian Lembaga APEX BPR DIY yang mengambil model BPR to BPR tidak mempunyai dasar hukum dan payung hukum serta tidak berbentuk sebagai badan hukum. Tetapi, bertitik tolak pada pengertian Lembaga APEX BPR DIY sebagai lembaga dan unsur-unsur yang terdapat dialamnya, didapati bahwa kedudukan Lembaga APEX BPR DIY adalah persekutuan perdata dengan karakter koperasi pada sumber dananya. Sebagai persekutuan perdata, maka dasar dan acuan operasional Lembaga APEX BPR DIY adalah perjanjian yang telah diwujudkan dalam Akta Pendirian Lembaga APEX BPR DIY dan perjanjian kesanggupan anggota.
BPR APEX Institution lined in Indonesia Banking Architecture by Central Bank of Indonesia (BI), and important to supported BPR to rised their competitions inter BPR whether commercial bank in finance service for micro finance market segment, from liquidity increased and stability aspect, to anticipation mismatch and rush condition that can strike toward BPR that over whether under liquidity from time to times. The problem was when the implementation of pilot project model BPR APEX Institution aplied as BPR to BPR for DPD PErbarindo DIY area, this contrary with the banking Act article 14 C that prohibition for BPR to conducting equity participation. This research aimed to know the legal position of BPR APEX Institution reviewed from the banking Act article 14 C. Research about Juridical Review Toward DIY BPR APEX Institution as Pooling of Funds Institution For BPR That Have Problem of Liquidity is a juridical normative research. Instead, accomplishment field research too, that useful to completed and supported the data that get from library research. Result of this research; Reviewed from the Banking Act article 14 C that prohibition for BPR to conducting equity participation, therefore the establishment of DIY BPR APEX Institution with the model BPR to BPR doesn’t have a legal foundation and legal shelter, also not formed as legal person. But, emphasis from the meaning of DIY BPR APEX Institution as institution and all of the unsure that found in, therefore the legal position of DIY BPR APEX Institution is a partnership with the cooperation character for the resource of funds. As a partnership therefore the operational direction of DIY BPR APEX Institution was based of contract that have being of DIY BPR APEX Institution of establishment contract (Akta Pendirian) and membership of undertake contract.
Kata Kunci : Undang,undang Perbankan,Lembaga APEX BPR,Kedudukan Hukum, APEX Institution, BPR, Liquidity, Legal Position