Kajian kebijakan liberalisasi industri minyak dan gas bumi :: Tinjauan terhadap ketahanan energi Migas Nasional
PRABOWO, Hayu Susilo, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman mengenai latar belakang berikut jiwa atau ruh perumusan UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kemudian melihat pelaksanaan implementasi UU Migas oleh Pemerintah serta melihat reaksi investor dan masyarakat yang timbul dan tindakan-tindakan Pemerintah selama periode lima tahun implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan meneliti Undang- Undang Minyak dan Gas Bumi dalam pembentukan serta pelaksanaannya yang mengacu kepada peraturan-peraturan yang ada sesuai dengan kajian ilmu hukum berupa asas-asas hukum dan norma-norma hukum yang berlaku. Penerapan konsep liberalisasi dan privatisasi yang dilakukan IMF pada penanganan krisis moneter Indonesia telah menimbulkan beberapa konsekuensi pada perkembangan industri migas. Penetapan UU Migas ternyata tidak membuat perkembangan industri migas semakin baik meskipun ketika harga minyak dunia naik cukup signifikan. Filosofi ditetapkannya undang-undang untuk meliberalisasi sektor minyak dan gas bumi di Indonesia, dipandang sebagai bertentangan dengan asas perekonomian Indonesia yang berlandaskan demokrasi ekonomi. Setelah lebih dari lima tahun pemberlakuan UU Migas ternyata tidak membuat industri yang menyangkut pemanfaatan kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat ini berkembang lebih baik. Proses implementasi dari UU Migas banyak menghadapi kendala terutama terdapat ketentuan yang tumpang tindih dengan kebijakan fiskal, keterlambatan penetapan peraturan-peraturan pendukung serta tatakelola kelembagaan yang birokratis dengan kontrol yang bersifat mikro. Kendala ini mengakibatkan kegiatan investasi terhambat sehingga produksi nasional terus menurun sedangkan konsumsi BBM naik terus, yang mengakibatkan Indonesia menjadi net oil importer pada Maret 2004. Guna menjamin ketersediaan energi (security of supply), pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis dalam sektor energi diantaranya adalah (i) menargetkan untuk menaikkan produksi minyak dari 1,0 juta barel per hari pada 2006 menjadi 1,3 juta barel per hari pada tahun 2009 dan (ii) menetapkan Kebijakan Energi Nasional dengan pembangunan energi dilaksanakan melalui pendekatan-pendekatan yang integratif sehingga ketentuan ini akan memayungi masalah pemanfaatan energi yang pengelolaannya tersebar di perbagai instansi pemerintah dan nonpemerintah. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk membuat kebijakan yang disusun, kelembagaan yang dibangun, dan teknologi yang dirakit maupun diambilalih dikerjakan dengan lensa rakyat dan didorong oleh kebutuhan dan kemampuan rakyat. Mengingat begitu besarnya manfaat energi serta kompleksnya permasalahan penyediaan energi, maka diperlukan suatu pengaturan tersendiri masalah energi dengan pengaturan yang bersifat integral sebagai payung dari seluruh kegiatan pemanfaatan energi berupa undang-undang Energi.
The objective of this research is to obtain understanding of the background and the spirit on the formulation of the oil and gas law. The implementation of the law by the government was also observed to discover investors and public reaction along with the response made by the government during the past five years of its implementation. The research uses normative approach in examining the configuration and implementation of oil and gas law that corresponds to the rule of law and the norms of law of the applicable regulations. The implementation of liberalization concept and privatization by IMF in managing the Indonesian monetary crisis has resulted in some consequences in the development oil and gas industry. The establishment of the oil and gas law does not improve oil and gas industry despite the world’s significant oil price increase. The liberalization philosophy in oil and gas law in Indonesia has been viewed as against the statute of Indonesian economics with the basis of economics democratic. After more than five years of the implementation of oil and gas law, the oil and gas industry does not show any improvement in getting benefit of natural resources for the prosperity of the people. Implementation process of the oil and gas law faces many obstacles primarily due to the overlapping regulations with the fiscal regime, the delay of the establishment of supporting regulations as well as bureaucratic government institutions that focus on micro management. The situation has created many obstacles for investment that resulted in continuous oil production decline which can not keep up with the increase oil consumption; consequently, Indonesia became a net oil importer in March 2004. In order to ensure the security of supply, government issued a number of strategic policies for energy sector such as: (i) targeted to increase oil production from 1.0 million barrel per day in 2006 to 1.3 million barrel per day in 2009 and (ii) established National Energy Policy where integrated energy development will be adopted so that the policy will become an umbrella policy to deal with energy utilization administration scattered across government and non-government institutions. It is considered necessary that the policy formulated, the institution constructed, and the technology created or adopted has to be driven by the needs and the capacity of the people. Considering the importance of energy utilization as well as the complexity energy supply problems, it is essential to regulate the energy affair with an integrated regulation on energy utilization in the form of Energy law.
Kata Kunci : Kebijakan Liberalisasi,Energi Migas Nasional, oil, gas, energy & liberalization