Laporkan Masalah

Bank garansi, Letter of Credit dan Surety Bond, suatu perbandingan dari perspektif hukum jaminan

NOVIAN, Desri, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini bertujuan untuk mengadakan analisa mengenai perbandingan Bank Garansi, Letter of Credit (L/C) dan Surety Bond dari perspektif hukum jaminan, dengan demikian akan diperoleh pemahaman yang jelas mengenai kedudukan Bank Garansi, Letter of Credit (L/C) dan Surety Bond dalam perspektif hukum jaminan di Indonesia. Perbandingan dari perspektif hukum jaminan, akan mengkaji mengenai perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan dari ke-3 (tiga) instrument tersebut. Dan karenanya, penelitian lebih difokuskan kepada data primer dan skunder berupa penelitian kepustakaan dan wawancara. Dari analisis data hasil penelitian dapat disimpulkan beberapa hal berikut, diantaranya : 1. Bank Garansi dan Surety Bond adalah merupakan alat penjaminan, sementara itu Letter of Credit pada dasarnya hanyalah merupakan alat pembayaran. 2. Letter of Credit yang berjenis : a) Irrevocable L/C, b) Standby L/C dan c) Banker’s L/C. sering diartikan sama atau identik dengan Bank Garansi. 3. Sebagai produk Perbankan, maka ketentuan-ketentuan perbankan berlaku pada instrument Bank Garansi dan Letter of Credit, adapun ketentuan-ketentuan per-asuransian berlaku dalam instrument Surety Bond. 4. Sebagai Alat Penjaminan, Bank Garansi tunduk kepada ketentuan dalam Pasal 1820 KUH. Perdata mengenai Penanggungan Hutang / Bortoght, dan Surety Bond merupakan Perjanjian Indemnitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1316 KUH. Perdata Jo.Pasal 246 KUHD. Kata kunci: Bank Garansi, Letter of Credit dan Surety Bond dari perspektif Hukum Jaminan.

This research is meant to conduct an analysis concerning comparison upon Bank Guarantee, Letter of Credit (L/C) and Surety Bond from the perspective of guarantee law, so then there shall be a clear understanding concerning the position of Bank Guarantee, Letter of Credit (L/C) and Surety Bond in the perpective of guarantee law in Indonesia. Comparison of the perpective of guarantee law, shall investigate the differences and resemblances of the 3 (three) mentioned instruments. Therefore, research shall be more focused on to the primary and secondary data through the literature research and interview. From the data analysis of the research result, assumed as following : 1. Bank Guarantee and Surety Bond are the security instrument, while the Letter of Credit basically is the payment instrument. 2. Kind of Letter of Credit : a) Irrevocable L/C, b) Standby L/C and c) Banker’s L/C. often defined the same with or identical to Bank Guarantee. 3. As the banking product, the banking laws and regulations prevail upon the Bank Guarantee and Letter of Credit instruments, while the laws and regulations concerning insurance prevails upon the Surety Bond instrument. 4. As the Security Instrument, Bank Guarantee is subject to the stipulation in Article 1820 of Civil Code concerning Debt Guarantee / Borgtocht, and Surety Bond is Indemnity Agreement as stipulated in Article 1316 of Civil Code Jo.Article 246 of Commercial Code.

Kata Kunci : Hukum Jaminan,Bank Garansi, Letter of Credit dan Surety Bond, Bank Guarantee, Letter of Credit and Surety Bond from the Perspective of Guarantee Law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.