Aspek hukum pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Hutan di Indonesia
DWIJAYANTO, Sutoto, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia menimbulkan kejadian banjir, tanah longsor dan masalah lingkungan lainnya. Pengelolaan hutan yang kurang memperhatikan kelestarian juga menyebabkan menurunnya pasokan kayu akibatnya banyak industri kehutanan yang harus direstrukturisasi. Keadaan tersebut menimbulkan efek domino yang mengakibatkan meningkatnya pengangguran dan permasalahan sosial. Beberapa dekade yang lalu sektor kehutanan telah menyumbangkan banyak devisa secara signifikan bagi negara dan merupakan bagian dari roda penggerak perekonomian. Saat ini kurang lebih sekitar 48,8 juta penduduk Indonesia tinggal disekitar kawasan hutan. Penduduk yang mempunyai mata pencaharian langsung dari hutan sekitar 6 juta orang dan sebanyak 3,4 juta orang bekerja disektor kehutanan. Salah satu rencana strategi Departemen Kehutanan adalah revitalisasi industri kehutanan. Revitalisasi tersebut menyangkut pembangunan hutan yang meliputi pembangunan hutan tanaman industri dan hutan tanaman rakyat. Permasalahan yang dihadapi adalah pembiayaan. Pada saat sekarang ada keengganan dari pihak Lembaga Keuangan untuk membiayai pembangunan hutan. Dilain pihak banyak investor yang kurang tertarik. Keengganan dan kekurang tertarikan disebabkan karena: dibutuhkan investasi yang besar; mempunyai resiko yang tinggi; merupakan investasi jangka panjang. Berdasarkan kendala tersebut di atas dibutuhkan suatu Lembaga pembiayaan yang sanggup menanggung resiko yang tinggi dan menjadi leader yang akan menjadi lokomotif penarik industri kehutanan. Dana yang tersedia untuk pembangunan hutan saat ini dalam bentuk Dana Reboisasi yang masuk dalam kriteria penerimaan negara dan dipergunakan melalui skema APBN. Ketersediaan dana saja tidak cukup tanpa dibarengi suatu lembaga pengelolaan yang kredibel. Tahap pertama dan sangat penting dalam pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Hutan adalah menentukan bentuk hukum yang tepat untuk menjadi “kendaraan†yang sesuai untuk mencapai tujuannya dan sesuai dengan peran dan fungsinya. Penulisan tesis ini adalah melakukan kajian secara akademis untuk memilih bentuk hukum yang tepat. Berdasarkan hasil pengkajian hal terpenting bagi Lembaga Pembiayaan Pembangunan Hutan adalah harus mampu untuk membiayai pembangunan hutan dalam jangka panjang dan sesuai dengan karakteristik pembangunan hutan. Berdasarkan pada analisa, sifat dari Lembaga tersebut; ada motivasi untuk mecari keuntungan yang tercermin dalam penyaluran dana melalui skema pinjaman; berhubungan hukum dengan para pelaku usaha; ada unsur kepentingan umum berkaitan dengan lingkungan hidup; pemberdayaan masyarakat sekitar hutan; sebagai penyalur dana dari masyarakat nasional dan internasional. Berdasarkan kajian akademis maka bentuk hukum bagi Lembaga Pembiayaan Lembaga Pembagunan Hutan yang sesuai adalah Perusahaan Umum (PERUM).
Forest damage that occurred in Indonesia causes flood, land slide, and other environmental problems. Forest management that pays less attention on natural conservation is another cause of the decrease on wood supply leading to the restructuring of the forest industries. This causes domino effect, which results in the increase of unemployment and social problems. In a few decades, the forestry has contributed a large amount of foreign exchange to the country and is also the forefront of the economic wheel. Nowadays, approximately 48.8 millions of Indonesian populations live in forest area. There are 6 millions of the populations who earn their living from forest and 3.4 millions of the population working in forestry. One of the strategies conducted by the Department of Forestry is revitalization on forest industries. The Revitalization concerns with forest development, which covers the development of industrial plantation forest and community timber plantation. The problem faced in this revitalization is funding. Nowadays, financial institutions are reluctant to fund the forest development. In addition, there are many investors who are less attracted to fund the forest development. The reluctance and ignorance are caused by the need for big investments and the possibility of high risks as they are long-term investments. Based on the obstacles mentioned above, a funding institution capable of managing the high risk and becoming the leader, which will be the forefront to develop the forest industries, is needed. The available fund for forest development is now in the form of Reforestation fund, which is posted in the state income and is used based on the National Budget (APBN) scheme. The availability of fund must be accompanied by a credible managing institution. The first and the foremost step in the arrangement of Forest Development Funding Institution is determining a suitable legal form that might serve as a vehicle, which is suitable with its role and function, to reach its goal. The thesis is written by conducting an academic study to decide the best legal form. Based on the results of study, the most important thing for the Forest Development Funding Institution is the capability to fund the long-term forest development and adapt itself to the characteristic of forest development. Based on the analysis, the natures of the funding institution are: having motivation to gain profit reflected in fund distribution through loan scheme, having legal connection with the business practitioners, dealing with environmental public interests, reinforcing people around the forest area, and distributing the fund from national and international society. Based on the academic study, the most suitable legal form for the Forest Development Funding Institution is Public Company (PERUM).
Kata Kunci : Lembaga Pembiayaan Pembangunan Hutan,Aspek Hukum, Bentuk Hukum, Lembaga Pembiayaan, Hutan Lestari