Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis tanggung jawab profesional akuntan publik di Indonesia

ARMASHITA, Afda Rizal, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Peran dan tugas auditor adalah menilai kewajaran laporan keuangan, yang memberikan akuntan tanggung jawab khusus kepada publik. Apabila terjadi konflik kepentingan antara publik dan klien maka auditor juga menghadapi konflik loyalitas, kepada siapa dia harus bertanggung jawab, kepada publik atau kepada klien yang membayarnya. Akuntan harus bersikap profesional sehingga akuntan harus bertanggung jawab kepada publik, profesi akuntansi. Auditor berfungsi sebagai public watch dog. Walaupun klien auditor merupakan pihak yang membayar fee atas jasa auditor, tanggung jawab utama auditor adalah melihat kepentingan pihak ketiga, publik, tidak hanya kepentingan pihak yang mempekerjakannya saja. Tanggung jawab fiduciary auditor adalah terhadap kepercayaan publik dan independensi dari klien diperlukan agar kepercayaan itu tetap terjaga. Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi sikap auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat dapat juga menurun disebabkan oleh keadaan yang oleh mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independen tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur. Untuk diakui pihak lain sebagai orang yang independen, ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya, apakah itu manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Demikian juga halnya, seorang auditor yang mempunyai kepentingan keuangan yang cukup besar dalam perusahaan yang diauditnya; mungkin ia benarbenar tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut, namun, bagaimana pun juga masyarakat tidak akan percaya, bahwa ia bersikap jujur dan tidak memihak. Auditor independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta bahwa ia independen, namun ia harus pula menghindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak luar meraguka n sikap independensinya. Untuk itu profesi akuntan publik tidak hanya membutuhkan tanggung jawab moral dalam memberikan jasanya sehingga hanya mendapatkan sanksi pelanggaran etika oleh profesinya tetapi perlunya tanggung jawab hukum.

The role and task of auditor is appraise proper financial report, which is give accountant special responsibility to public if there conflict interest is happen between public and client so auditor be face with loyalty conflict, to whom the auditor have to responsible, to public or to client who pay them. Accountant must be professional so accountant have to responsible to public, profession function of auditor is public watch dog. Even the client of auditor is whom to pay the fee for the service of auditor, principle responsibility of auditor is see the third party is interest, public, not just interest who hire the auditor. Fiduciary responsibility of auditor is to public trust and independence from client is needed so the trust is keep guarded. The trust of public community on independency auditor is very important for development of profession public accountant. Public trust will be decrease if there evidence that independency auditor is decrease, even public trust can decrease because of situation which is for them who is reasonable consider can influence the independent gesture. To become independent, auditor have to intellectual honest. In order to admit the other side as an independent person, they have to free from each obligation to their client and do not have interest to their client, even company management or owner of company. Also an auditor who have big enough financial interest in company which is examine, maybe really doesn’t take sides in declare opinion about the financial report, but however society will not believe, that is honest and not take side. Independent auditor not just have the duty of keep the fact that is independent, but must avoid situation which is can cause the other side doubt independency gesture. In order to profession public accountant not just need moral responsibility in giving their service so not just get infraction sanction ethics from profession but law responsibility is needed.

Kata Kunci : Tanggung jawab, independen, kepercayaan, Independence, trust and law responsibility


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.