Urgensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 tahun 2007 terhadap kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Karimun
ARIZAL, Jon, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Batam, Bintan dan Karimun (BBK) adalah bagian dari Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan kawasan tujuan investasi. Namun pada kurun 2004-2006 terjadi divestasi besar-besaran yang menimbulkan kegoncangan ekonomi di kawasan tersebut. Untuk mengantsispasi dan menyelamatkan kepentingan bangsa, Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No.1 Tahun 2007. Masalah yang muncul kemudian adalah adanya indikasi PERPU tersebut bertentangan (inkonsistensi) dengan UUD 1945, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Hal inilah yang Penulis angkat dalam penulisan ini untuk memberi solusi objektif terhadap permasalahan yang ada. Setelah dilakukan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif sekaligus yuridis empiris dan dilakukan analisis secara deskriptif maka kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa adanya anggapan inkonsistensi atas PERPU tesebut disebabkan karena pemahaman yang berbeda dalam memandang suatu aturan hukum. Padahal sesungguhnya aturan-aturan tersebut seiring sejalan dan saling melengkapi. Apa yang dilakukan Pemerintah sebenarnya adalah trobosan yang tepat mengingat hal-ikhwal kegentingan memaksa dalam konteks ekonomi yang dapat menimbulkan multiple effect. Hal ini menjadikan pentingnya keberadaan PERPU No.1 Tahun 2007. Karena itulah sudah selayaknya PERPU ini diterima untuk dijadikan undang-undang.
Available in Fulltext
Kata Kunci : PERPU No1 Tahun 2007,Perdagangan Bebas,Penanaman Modal