Laporkan Masalah

Pelaksanaan Jurisdiksi Universal dalam kedaulatan nasional negara-negara

EDDIANTO, Johanes Irawan, Prof.Dr. F. Soegeng Istanto SH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini merupakan penelitian hukum berupa penelitian tentang penerapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan Jurisdiksi Universal dalam kedaulatan nasional negara-negara. Yang dikur dengan ketentuan hukum yang berlaku Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan yakni dengan mengkaji dokumen, buku, tulisan dan lain-lain untuk mendapatkan data-data yang relevan dengan variabel penelitian baik das sein maupun das sollen. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisa dengan menggunakan pendekatan kualitatit yakni dengan cara mengumpulkan dan mengelompokan data mensistematisir data tersebut dan sleanjutnya dijelaskan , kemudian data dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta kenyataan dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan hukum internasional jurisdiksi universal dapat diberlakukan dengan mendasarkan kepada ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian internasional yang diratifikasi oleh negara-negara dimana di dalamnya memiliki ketentuan mengenai prinsip jurisdiksi universal. Pelaksanaan Jurisdiksi universal juga didasarkan kepada penerapan jurisdiksi universal sebagai suatu Jus Cogent di dalam lingkungan hukum internasional. Dalam beberapa kasus yang ada di dalam jurisprudensi internasional semisal kasus Dawson Field, Arret Fornage, Eichmann dan yang terjadi di Nuremberg menunjukan bahwa argumentasi dasar dilaksanakannya peradilan tersebut tertuju pada perbuatan yang melanggar hukum internasional dan merupakan musuh seluruh umat manusia (Hostis Humani Generis). Secara nasional jurisprudensi pelaksanaan jurisdiksi universal semisal dalam kasus Ndayambaje, Kanyabashi and Higaniro arrests di Belgia, Cavallo di Meksiko, Darko di Belanda menunjukan bahwa sebenarnya masing-masing negara telah memiliki ketentuan mengenai jurisdiksi universal yang penerapanya berbeda-beda. Penerapan yang berbeda-beda di dalam hukum nasional dapatlah dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar mengingat masing-masing negara memiliki cara pandang yang berbeda dalam menafsirkan hukum internasional baik melalui pandangan monisme ataupun dualisme

The research is a law research in the form of a law application. The aim of the research is to evaluate the realization of the application of Universal Jurisdiction between Sovereignty States which is measured by the rule of the passed law and then to search the action of perfecting the implementation of Universal Jurisdiction. The research was conducted by literature study that is by investigating the documents, book, articles, website and other in order to get the data which are relevant to the research variable both in form of das sollen and das sein. Then the data which were collected were analyzed by using qua ntitative and qualitative approach that is by collecting and grouping the data , systematizing the data and then the data were clarified and evaluated based on the rule of the passed law and the facts in the society life then determining the rule of the law that should be passed. The result of the research shows that based on the international law, universal jurisdiction could be based on international treaties that ratified by states contain Universal Jurisdiction Principle. Universal Jurisdiction is also based by practically as Jus Cogentis in international law Sphere. In some jurisprudence of international law example Dawson Field, Arret Fornage, Eichmann showing the argumentation lies in an act that againts international law and found it as Hostis Humani Generis. By national Jurisprudence the application of universal jurisdiction founded on several cases like Ndayambaje, Kanyabashi and Higaniro arrests in Belgia, Cavallo in Meksiko, Darko in Netherland showing that every states have in their national law the rules that engange to Universal Jurisdiction. Different application in every states is a result between monism and dualism approach.

Kata Kunci : Hukum Internasional, Kedaulatan Nasional Negara, Yurisdiksi Universal, Universal Jurisdiction, National Sovereignty.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.