Laporkan Masalah

Pemidanaan terhadap korban Psikotropika :: Tinjauan Viktimologi dalam penjatuhan pidana terhadap penyalahguna Psikotropika

ARIYANTI, Vivi, Prof.Dr. Bambang Poernomo, SH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui dasar pertimbangan bagi polisi, jaksa dan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap korban psikotropika, (2) untuk mengetahui kapankah dapat diberikan perlindungan hukum bagi korban psikotropika yang merupakan korban atas pidana orang lain. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu dengan cara melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder.Alat pengumpulan data adalah wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dan selanjutnya data yang sudah dianalisis disajikan dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menarik kesimpulan (1) Dasar pertimbangan bagi polisi dalam menetapkan tersangka, jaksa menetapkan terdakwa serta hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korban psikotropika bahwa seorang yang menggunakan psikotropika pasti di dalamnya terdapat unsur secara tanpa hak menyimpan, memiliki dan atau membawa. Ketentuan pasal 62 seperti yang sering digunakan penyidik sangat efektif untuk menghukum terdakwa, karena unsur-unsur tersebut terpenuhi maka pertimbangan hukumnya tersangka serta terdakwa dapat dinyatakan bersalah menggunakan psikotropika. Pertimbangan lainnya ialah merusak generasi muda di Indonesia yang dapat mengancam Ketahanan Nasional,(2) Kebijakan hukum pidana bagi penyalahguna psikotropika (korban psikotropika) yang merupakan tindak pidana orang lain adalah dilakukan rehabilitasi, yang termuat dalam pasal 41 dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1997. Pengguna psikotropika mengalami sakit secara jasmani dan rohani, sehingga perlu penanganan di bidang medis dan sosial. Pada dasarnya secara fisik keadaan korban psikotropika tidak memungkinkan menjalani proses pemidanaan, untuk itu pemidanaan terhadap korban psikotropika mengarah pada perbaikan, bukan semata-mata nestapa. Dengan memberlakukan hukum secara preventif dan hukum kuratif, sebagaimana sudah dikenal dengan kebijakan rehabilitasi dan resosialisasi, diharapkan terciptanya hukum yang efektif serta efisien bagi korban psikotropika.

The objective of this research was to identify basic consideration of police, attorney and judge in criminalizing psychotropic victim and (2) to know when legal protection is provided for psychotropic victim that is victim of other’s crime. It was juridical empirical research, by doing field study to get primary data and literary study to get secondary data. Data was collected using interview and literary study. Then, data was analyzed with descriptive method and presented qualitatively. Based on results of the research, there were two conclusions. First, base for police in determining suspect, attorney in determining the accused and judge in condemning sentence over psychotropic victim is that person that uses psychotropic must involve illegal keeping, having and or carrying. Stipulation of article 62 such as used by investigating officer is very effective to condemn the accused. Because the elements are met, the legal consideration is that the suspect or the accused can be state as guilty of using psychotropic. Other consideration is that it destructs youth generation in Indonesia that threatens national perseverance. Second, policy of criminal law for psychotropic abuser (psychotropic victim) that is other’s crime is rehabilitation, contained in article 41 of Law no. 5/1997. Psychotropic user is ill physically and spiritually, so she/he requires medical and social treatment. Basically, physical condition of the victim made psychotropic victim not possible to do criminal process, so criminalizing process for psychotropic should be directed to improvement. By enforcing preventive and curative law, such as known as rehabilitation and resocialization policy, it is hoped that there is effective and efficient law for psychotropic victim.

Kata Kunci : Hukum Pidana,Psikotropika, criminalizing, victim, psychotropic


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.