Pemberantasan praktek Illegal Logging dan konflik kepentingan di antara Stakeholder di Kalimantan Barat :: Studi kasus di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dan Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu
YANI, Ahmad, Prof.Dr. Muhadjir Darwin
2007 | Tesis | Magister Administrasi PublikTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi tingkat pemberantasan praktik illegal logging yang terjadi setelah otonomi daerah baik sebelum dan sesudah regulasi Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 02 Tahun 2005, memetakan stakeholder dan konflik kepentingan stakeholder dalam kegiatan pemberantasan praktik illegal logging di Kalimantan Barat dan mengetahui konsistensi dan implementasi regulasi pemberantasan praktik illegal logging. Masalah dalam penelitian ini adalah : “Apakah regulasi melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 02 Tahun 2005 sudah efektif dapat menurunkan praktik illegal logging?. “Bagaimana konflik kepentingan terjadi diantara stakeholder dalam pemberantasan praktik illegal logging?â€. “Kenapa terjadi inkoordinasi dalam implementasi Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 02 Tahun 2005 tentang pemberantasan praktik illegal logging?†Landasan teori pada penelitian ini dibangun dari berbagai pendapat ahli, terutama dari Fisher, Nurrochmat, Colfer, Resosudarwo, Nurdjana dan Anderson tentang desentralisasi. Salim, Nurjana, Haba, Dudley, Colfer tentang illegal logging dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Sedangkan untuk konflik dibangun dari pendapat Robbins, Stoner dan Freeman, Winardi, Schermerhorn, Kreitner dan Kinicki. Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Ruang lingkup penelitian ini memfokuskan pada pemberantasan praktik illegal logging dan konflik kepentingan yang terjadi diantara stakeholder dalam memberantas praktik illegal logging dan koordinasi dalam tahap regulasi dan implementasi kebijakan pemberantasan praktik illegal logging (Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 02 Tahun 2005) di Kalimantan Barat. Hasil penelitian diperoleh terdapat peningkatan aktivitas pemberantasan praktik illegal logging yang terjadi sesudah diterbitkannya SK Gubernur Kalimantan Barat No.02 Tahun 2005 dapat dilihat dari adanya : (1) Peningkatan intensitas kegiatan represif razia praktik illegal logging dari kondisi sebelum terbitnya SK dan setelah terbitnya SK (2) Adanya peningkatan upaya–penanganan secara hukum /tindakan yustisi terhadap pelaku praktik illegal logging dari kondisi sebelum terbitnya SK dan setelah terbitnya SK sebesar 13,36%. Stakeholder yang terlibat konflik secara langsung dalam pemberantasan praktik illegal logging terjadi antara pemilik kayu (yang umumnya masyarakat setempat dan pengusaha kayu yang terlibat praktik illegal logging) dengan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Dinas Kehutanan, Polhut dan Aparat Kepolisian/Militer). Konflik tersebut kemudian berlanjut dalam bentuk gugatan yang mereka lakukan kepada pemerintah. Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Institusi Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian merupakan stakeholder yang tidak terlibat langsung dalam konflik pemberantasan praktik illegal logging. Tim Pemberantasan Praktik illegal logging yang dibentuk melalui SK Gubernur Kalimantan Barat No.2 Tahun 2005 telah berhasil menurunkan aktivitas praktik illegal logging sehingga dapat dikatakan telah efektif dalam memberantas praktik illegal logging yang terjadi di Provinsi Kalimantan Barat. Namun kenyataannya di lapangan masing-masing instansi yang merupakan bagian dari Tim Pemberantasan Praktik illegal logging cenderung bekerja secara sendirisendiri dan belum memiliki persepsi yang sama tentang praktik illegal logging. Ini menunjukkan tidak terdapat koordinasi yang baik dalam pelaksanaan pemberantasan praktik illegal logging di lapangan. Fenomena ini terjadi karena terdapatnya konflik kepentingan dari masing-masing instansi yang masuk dalam Tim Pemberantasan Praktik Illegal Logging seperti Dinas Kehutanan, Kepolisian, Bea Cukai dan Kejaksaan/ Kehakiman serta dinas-dinas lainnya yang turut dalam kegiatan pemberantasan. Untuk mengatasi permasalah-permasalahan yang berkaitan dengan pemberantasan praktik illegal logging dan konflik kepentingan di dalam pemberantasan praktik illegal logging dimulai dengan membangun persepsi yang sama dari seluruh pemangku kepentingan di seluruh tingkatan sehingga dapat dicapai visi, misi serta komitmen dalam pemberantasan praktik illegal logging, melibatkan masyarakat sipil termasuk LSM dan Perguruan Tinggi serta melakukan koordinasi antar instansi terkait yang terlibat dalam tim pemberantasan praktik illegal logging sehingga diharapkan akan diperoleh suatu kesepahaman tentang tugas dan fungsi dari masing-masing instansi.
This research was aimed to identify eradications over illegal logging practices before and after local autonomous regulation issuance of the Governor of West Kalimantan No: 02 in 2005, that maps the stakeholders and conflicts of interest among the stakeholders in eradicating illegal logging. The problems in this research were ‘How effective this regulation reduced the illegal logging practices. How this conflict of interest took place among the stakeholders. Why did coordination of implementing this West Kalimantan Governor’s regulation on eradicating the illegal logging miss’. The base of theory was developed from the expert’s opinions, mainly came from Fisher, Nurrochmat, Colfer, Resosudarwo, Nurdjana and Anderson in terms of decentralization. Salim, Nurjana, Haba, Dudley, Colfer noted about meaning of illegal logging and factors that influence it. Whereas conflicts of interest was developed from opinions by Robbins, Stoner, and Freeman, Wanardi, Schermerthorn, Kreitner and Kinicki. The method we had used in this research was descriptive research. The research focused on eradications of illegal logging practices and conflicts of interest among the stakeholders in reducing the illegal logging and coordination of regulation steps and its implementation ( the West Kalimantan Governor’s regulation No: 2 in 2005 ) in West Kalimantan Province. Results from this research were: (1) repressively trapping the illegal logging actors in fields in effort to eradicate illegal logging in West Kalimantan. (2) quantitatively low enforcement efforts reaching 13,36 % after the Governor’s regulation issuance than before. Conflict of interest covers the owner ( both communities or forest companies ) against west Kalimantan Offices i.e. Dinas Kehutanan, Polhut, and Aparat Kepolisian/Militer. This conflict brought to suing for the local government. Non Government Organization ( NGO ), Academic Institution and Research Institution are indirectly covered in this conflicts. Illegal logging task force that has been formed by the governor through SK Gubernur Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2005 was effective to overcome the illegal logging there. But each team member of illegal logging task force could not work solidly but they did as each wanted because of difference of their perception over it. This showed that the coordination did run well in field. To overcome this problem, illegal logging, conflicts of interest in eradicating the illegal logging activities, was to build an even perception first on pre-regulations and pre-eradications of illegal logging from all the stakeholders, improve political will of local officials to reach vision, mission, and commitment by the local government involving the communities, including non government organization and academics, coordinating the linked officials by establishing a task force to eradicate an illegal logging in order to understand tasks and functions of each institutions
Kata Kunci : Desentralisasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan,Decentralization of Forest Resource Management, Illegal Logging