Laporkan Masalah

Sengketa Agraria di era reformasi :: Studi tentang kasus tanah persil di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah

PRATIWI, Poerwanti Hadi, Dr. Suharko

2007 | Tesis | S2 Sosiologi (Studi Pembangunan)

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa kebijakan agraria yang dipraktekkan sepanjang Orde Baru bertumpu pada penguasaan dan pengelolaan tanah dalam bentuk proyek-proyek yang dijalankan baik oleh perusahaan milik Negara maupun perusahaan milik swasta, yang didukung oleh berbagai kebijakan dan perundangundangan di bidang agraria sebagai instrumennya. Politik sentralisme maupun sektoralisme hukum keagrariaan telah menghasilkan pengambilalihan sumber-sumber agraria yang menjadi hak rakyat dan terjadinya konsentrasi penguasaan sumbersumber agraria dengan mengorbankan kemakmuran rakyat di pedesaan. Politik agraria yang dijalankan oleh rezim Orde Baru, juga telah menciptakan berkembangnya konflik-konflik dan atau sengketa agraria yang massif dan mendalam sifat kekerasannya. Dengan demikian, konflik atau sengketa agraria yang diwarisi pada masa reformasi sekarang adalah buah dari politik agraria Orde Baru. Penelitian mengenai sengketa agraria atas kasus tanah persil ini berupaya untuk menganalisis sumber terjadinya konflik agraria; mendeskripsikan isu- isu yang muncul dalam konflik agraria; mengidentifikasi aktor-aktor yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam konflik agraria; mengkaji dinamika konflik agraria yang terjadi; mendeskripsikan resolusi konflik yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkonflik dan memberikan alternatif resolusi konflik sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang tengah berkonflik. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara, dan pengumpulan data sekunder. Data yang terkumpul dianalisa secara deskriptif kualitatif yang disajikan dengan dalam gaya bahasa ‘bertutur’ maupun dengan cara mengambil pokok pikiran yang disampaikan oleh para informan penelitian. Prosedur analisis data dalam studi ini menggunakan model interaksi, yang menekankan hubungan antartiga komponen utama, yaitu reduksi data, sajian data, dan verifikasi/ penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah persil di Tawangmangu menjadi masalah pelik bagi penduduk Tawangmangu karena hingga sekarang belum memperoleh kepastian hukum. Ada beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari studi ini, yaitu: 1) sengketa agraria bersumber pada penyebab struktural, yaitu kebijakan pertanahan warisan Orde Baru, yang pada masa reformasi sekarang masih tetap dijalankan oleh aparat Pemerintah; 2) isu utama yang dikembangkan dalam sengketa agraria di Tawangmangu adalah perebutan sumber daya agraria berupa tanah persil antara masyarakat Tawangmangu pemilik tanah persil dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Perusahaan Pariwisata Tawangmangu (PPT) dan isu sekunder yang berhubungan dengan aspek ekonomi, yaitu penjualan tanah persil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; 3) pihak yang terlibat langsung dalam sengketa agraria adalah masyarakat Tawangmangu pemilik tanah persil dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Perusahaan Pariwisata Tawangmangu (PPT), sedangkan pihak yang terlibat tidak langsung adalah LSM dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar; 4) dinamika konflik agraria di Tawangmangu dibagi menjadi dua periode, yaitu periode Orde Baru dan periode Reformasi; yang didasarkan pada penyebab struktural, yaitu dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah (Pusat) dan Daerah terkait pengelolaan sumber daya agraria berupa tanah persil di Tawangmangu; 5) resolusi konflik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan penduduk Tawangmangu dalam sengketa agraria atas tanah persil antara lain berupa: penggunaan kekuatan dari aspek hukum (legitimasi) oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, fasilitasi dialog pihak ketiga, pembayaran kompensasi oleh penduduk Tawangmangu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; 6) alternatif resolusi konflik yang diajukan dalam studi tentang kasus sengketa tanah persil ini berupa: partisipasi masyarakat lokal dalam proses resolusi konflik, upaya mediasi melalui bantuan mediator yang bersifat netral, dan membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan jalan melepaskan tanah persil yang sejak dulu dihuni oleh penduduk tanpa kompensasi apa pun.

Shortly can be said that policy agrarian practiced as long as convergent New Order at domination and land management in the form of project run goodness by state-owned corporation and also company own the private sector, what is supported by various policy and legislation in area agrarian as its instrument. Politics of centralism and also sectoralism punish the agrarian have yielded the expropriation of source agrarian becoming people rights and the happening of concentration of domination of source agrarian at the cost of people prosperity in rural. Politics agrarian run by New Order regime, have also created to expand conflict and or dispute agrarian which massive and circumstantial is nature of its hardness. Meanwhile, conflict or dispute agrarian which inherit at a period of reform now is the effect of politics of agrarian New Order. Research of concerning dispute agrarian for this plot of land case cope to analyse the source happening of conflict agrarian; describe issue which emerge in conflict agrarian; identifying actor which directly and also indirectly got mixed up with conflict agrarian; studying dynamics of conflict agrarian that happened; describe of conflict resolution which have been conducted by parties which have conflict and give the alternative of conflict resolution upon which input for parties which is being have conflict. Technique of data collecting used are observation, interview, and data collecting secondary. Data gathered to be analysed descriptively qualitative presented with in language style 'saying' and also by taking the gist of one's thoughts submitted/sent by all research informant. Procedure analyse the data in this study use the interaction model, emphasizing especial relation between three component, that is reduce the data, display data, and verification/ conclusion withdrawal. Result of research indicate that the land of land in Tawangmangu become the queer problem for resident Tawangmangu because until now not yet obtained the rule of law. There are some conclusion which can be pulled from this study, that is 1) dispute agrarian coming from the structural cause, that is policy land of New Order heritage, what is a period to reform now still run by Governmental apparatus; 2) especial issue developed in dispute agrarian in Tawangmangu is struggling of resource agrarian in the form of land among society of Tawangmangu with Governmentally Province of Central Java through Company of Tourism Tawangmangu (PPT) and secondary issue which deal with economic aspect, that is sale of land to increase Original Earnings of Area (PAD) Province of Central Java; 3) direct unrightious in concerned in dispute agrarian are society of Tawangmangu with Governmentally Province of Central Java through Company of Tourism Tawangmangu (PPT), while party in concerned indirectly are LSM and Government of Regency Karanganyar; 4) dynamics of conflict agrarian in Tawangmangu divided to become two period, that are period of New Order and Reform period; what relied by a struc tural cause, that is releasing of various law and regulation by Government (Central) or District and management of resource agrarian in the form of land Tawangmangu; 5) conflict resolution which have been conducted by Government of Province of Central Java and resident Tawangmangu in dispute agrarian for land, example in the form of strength use from aspect punish the (legitimation) by Central Government and District, fasilitation dialogued by a third parties, compensation iv payment by resident Tawangmangu to Government of Province Central Java ; 6) alternative of conflict resolution raised in study about case of this plot of land dispute in the form of: local society participation in course of conflict resolutio n, strive the mediation of through aid mediator having the character of neutral, and awaken the society belief to Government Province Central Java by way of discharging land which since long time dwelt by resident without compensation anything.

Kata Kunci : Sengketa Agraria,Tanah Persil,Era Reformasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.