Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan dalam Kaitannya dengan Grosse Akta sebagai Alas Eksekusi Berdasarkan Pasal 224 HIR (Pasal 258 RBg)
WIRIANI, Ni Made Diah, Dr. Sutanto, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa titel eksekutorial dicantumkan pada Sertipikat Hak Tanggungan bukan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), untuk mengetahui mengapa pelaksanaan parate eksekusi Hak Tanggungan tidak dapat dilakukan tanpa meminta fiat (persetujuan) dari Ketua Pengadilan Negeri, untuk mengetahui apakah secara materiil Sertipikat Hak Tanggungan telah memenuhi syarat sebagai suatu grosse akta, dan untuk mengetahui apakah Sertipikat Hak Tanggungan dapat dieksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR (Pasal 258 RBg) yang bersifat limitatif, yang hanya meyakini grosse akta hypotheek dan grosse akta pengakuan utang saja yang dapat dieksekusi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif untuk meneliti persoalan-persoalan hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, yang selanjutnya disebut dengan penelitian kepustakaan. Untuk melengkapi data sekunder dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan menggunakan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1) penempatan titel eksekutorial pada Sertipikat Hak Tanggungan bukan pada APHT adalah karena dalam Sertipikat Hak Tanggungan tercantum dengan jelas irah-irah â€Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esaâ€, salinan buku tanah Hak Tanggungan yang dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan, salinan APHT yang dibuat oleh PPAT, nama pemegang hak serta obyek Hak Tanggungan berikut letak obyek Hak Tanggungan; 2) sampai saat ini pelaksanaan hak parate eksekusi belum memberikan perlidungan hukum dan belum bermanfaat bagi kepentingan kreditur dalam melakukan penjualan obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri, karena masih terbentur dengan adanya persyaratan untuk memohon fiat terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dilakukan agar lebih aman dan lebih meyakinkan pembeli serta untuk menghindari risiko-risiko yang mungkin akan terjadi; 3) secara materiil Sertipikat Hak Tanggungan tidak memenuhi syarat sebagai suatu grosse akta karena merupakan dua jenis akta yang berlainan, grosse akta adalah akta pihak (partij acte) sedangkan Sertipikat Hak Tanggungan adalah akta pejabat (ambtelijk acte); 4) eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan didasarkan pada pasal 224 HIR (pasal 258 RBg) seperti eksekusi grosse akta hypotheek dan grosse akta pengakuan utang.
Available in Fulltext
Kata Kunci : Grosse Akta, Sertifikat Hak Tanggungan, Eksekusi, Certifficate of Hak Tanggungan, Grosse Acta, Execution