Laporkan Masalah

Pemberian Warisan melalui Piteket kepada yang Bukan Ahli Waris menurut Hukum Adat di Kabupaten Jembrana

SUMAHARDIKA, I Komang, Djoko Sukisno, SH.,CN

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian warisan melalui piteket kepada yang bukan ahli waris dan akibat dari pemberian warisan melalui piteket tersebut. Penelitian dilakukan di Kabupaten Jembrana dengan responden warga masyarakat yang menggunakan hukum waris adat Bali saja. Narasumber adalah camat di Kabupaten Jembrana, pejabat desa dinas di Kabupaten Jembrana dan tokoh masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan beberapa teori yang berkaitan dengan hal-hal yang menunjang penganalisaan pemberian warisan melalui piteket menurut hukum adat Bali. Pengumpulan data dalam penelitian lapangan diperoleh dengan cara megumpulkan data dari dokumendokumen, keputusan-keputusan, dan laporan-laporan yang ada dan berkaitan dengan obyek penelitian. Data ini bisa bersumber dari instansi pemerintah dan lembaga terkait, serta dari masyarakat adat Kabupaten Jembrana. Hasil dari penelitian lapangan menunjukkan bahwa pemberian warisan melalui piteket kepada yang bukan ahli waris merupakan pemberian secara cumacuma atau piteket ini pada dasarnya atas sukarela, tulus ikhlas dan adanya hubungan baik dari yang punya hak. Pemberian ini biasanya diberikan pada anak perempuan yang kawin keluar, anak perempuan yang mulih deha dan putusnya perkawinan nyeburin, dalam masyarakat Bali sering disebut dengan tetadan. Penerimaan warisan melalui piteket kepada yang bukan ahli waris hanya terbatas pada sebagian dari seluruh harta warisan dalam artian pengalihan tersebut tidak melebihi bagian yang harus diterima ahli waris atau tidak merugikan hak-hak dari ahli waris.

This research aimed to study giving inheritance through piteket to non-heir and impact of giving inheritance through piteket. This research was done in Jembrana district with respondents of people use only Bali customary law. Informants were heads of subdistricts in Jembrana district, officials in Jembrana district and community figures. Data was collected through literary study and field study. Literary study was to collect some theories related to materials supporting analysis of giving inheritance through piteket according Bali customary law. Data collection in field study was done by collecting data from documents, decisions and reports that related to study object. The data may result from government institutions and related institutions as well as from local community of Jembrana district. Result of field study indicated that giving inheritance through piteket to nonheir is free voluntary distribution due to good relationship with heir. The distribution is usually done to daughter that marriage out, daughter that mulih deha, and a broken nyeburin marriage in Bali society called tetadan. Giving inheritance through piteket to non-heir is limited to part of the inheritance. It means that the transfer is not beyond part the heir should receive or not harm rights of heir.

Kata Kunci : Hukum Adat Bali,Warisan,Piteket,Ahli Waris, Inheritance in Bali customary law, heir, piteket


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.