Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum bagi Kreditur atas Pemberian Kredit Tanpa Agunan :: Studi Kasus pada PT. Bank "X" Cabang Yogyakarta

PAMBAYUN, Mawar Seta, Taufiq El Rahman, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian mengenai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Pemberian Kredit Tanpa Agunan ini pada intinya bertujuan untuk mengetahui pertimbangan apakah yang diambil kreditur dalam pemberian Kredit Tanpa Agunan ( KTA ) dan bagaimana perlindungan hukum atas pemberian fasilitas produk KTA pada Bank X Cabang Yogyakarta. Penelitian ini bersifat normatif dan empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, dan didukung dengan data primer yang diambil langsung dari lapangan. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan pendekatan kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu memberikan data yang seteliti mungkin dari apa yang dinyatakan oleh responden baik secara tertulis ataupun secara lisan. Keseluruhan data yang didapat dari responden dan studi pustaka kemudian akan dihimpun, dirangkum, dan disusun secara lebih sistematis untuk mendapatkan gambaran yang lebih tajam guna mendapatkan kesimpulan mengenai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Pemberian KTA ini. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pertimbangan kreditur dalam memberikan produk perbankan berupa fasilitas KTA adalah karena melihat demikian ketatnya persaingan antar bank dan adanya faktor kepercayaan yang tinggi dari Bank X kepada nasabah debitur. Perlindungan hukum bagi kreditur dalam KTA ini hanyalah berupa jaminan umum yang termuat dalam Pasal 1131 KUHPerdata serta Pasal 1132 KUHPerdata sebagai dasar bank untuk mengeksekusi apabila debitur wanprestasi, dan dengan demikian dalam jaminan yang bersifat umum ini Bank X berkedudukan sebagai kreditur konkuren.

This research on Law Protection for a Creditor On Giving Non-Collateralized Loans, is mainly aimed at finding what consideration is taken by the creditor to give Non Collateralized Loans ( NCL ) and how the law protection on providing product facility in 'X' Bank of Yogyakarta Branch. This research is empirical and normative, namely, a research that is conducted by studying reference books as the secondary data, which is supported by primary data that were taken directly from the place. The collected data were analyzed with the qualitative approach which constitutes a research method producing descriptive data, that is giving data as accurate as possible from what were stated by respondents either written or spoken. The whole data gathered from the respondents and library study were then collected, summarized and arranged in more systematic ways to get sharper illustration for obtaining a conclusion about Law Protection for a Creditor to Give NCL. From the result of the research and discussion, it was found that the consideration of a creditor to give banking products such as NCL is the tight competition among the banks and there is a high trust factor from 'X' Bank for the debtors. Therefore, the law protection of the creditor just about public security stated in Article 1131 of the Ordinance Book of Civil Laws and Article 1132 of the Ordinance Book of Civil Laws as the basis to execution if the debtors make event of defaults or become fail to make payments, and for like that, on this public security 'X' Bank just have a position as concurrent creditor.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Kreditur,Kredit tanpa Agunan,Law Protection and Non-Collateralized Loan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.