Laporkan Masalah

Analisis Hukum terhadap Itikad Baik Debitur dalam Perjanjian Kredit Dikaitkan dengan Prinsip Kehati-hatian Perbankan (Prudential Banking)

GINTING, Minta Jaya, Taufiq El Rahman, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Cara pendekatan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada jenis penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Namun, untuk mendukung serta melengkapi data tersebut, juga dilaksanakan penelitian lapangan. Adapun data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Setelah tahap pengumpulan data selesai, kemudian dilanjutkan dengan analisis data menggunakan metode kualitatif yang penyampaiannya secara deskriptif. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa itikad baik nasabah debitur dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan harus sudah dimulai pada tahap pra kontraktual. Itikad baik tersebut harus sudah diimplementasikan sejak awal permohonan kredit dengan mengajukan berkas-berkas permohonan kredit secara jujur dan benar hingga pada tahap pelaksanaan perjanjian sampai perjanjian kredit itu berakhir. Itikad baik dari debitur tersebut bukan hanya terbatas pada hal-hal yang secara tegas tercantum di dalam perjanjian kredit, namun juga melingkupi hal-hal yang tidak tertulis yaitu norma-norma yang hidup di masyarakat yang mengandung nilai-nilai kepatutan, kelayakan dan keadilan. Dalam memberikan kredit, perbankan harus mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal ini menunjukkan bahwa perbankan harus melakukan analisa yang mendalam, teliti dan hati-hati kepada setiap pemohon kredit dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

This law analysis is a normative one based on library research to get secondary data, but field research is conducted for supporting the data. Primary and secondary data are used. Primary data have been collected by interviewing knowledgeable sources and respondents, while secondary data have been collected through library research. After collecting the data, then data analysis is conducted by using descriptive qualitative method. Through this research, it is known that debtor good will should have been started in pre-contractual stage. The good will should have been implemented from the initial stage of the credit request by submitting valid documents needed for credit request to the implementation stage and finally until the agreement is over. The good will of the debtor is not only limited to what clearly mentioned in the credit agreement, but also covers unwtitten details of living social values such as properness, worthiness and fairness in giving the credit bank should become secure in the capability and willingness of the debtor to pay all his debts off as scheduled. It shows that the bank should conduct a deep, accurate and prudent analysis to all credit applicants by implementing prudential principles (prudential banking).

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kredit Perbankan,Kehati,hatian Bank,Good Will, Credit Agreement and Prudential Banking


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.