Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Pejabat Umum dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara
SOFYAN, Feby Delaniasari, Sularto, SH.,CN.,MH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah selaku pejabat umum dalam sistem Peradilan Tata Usaha Negara serta untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum terhadap akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian terhadap bahan pustaka yang merupakan data sekunder terhadap hukum yang berada di dalam perundang-undangan. Data primer yang bersifat mengikat dan data sekunder dalam penelitian ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan dengan alat pengumpul data studi dokumen serta wawancara. Penelitian ini di analisis secara kualitatif dengan penyajiannya menggunakan metode deskriptif yang akan di dapatkan gambaran secara jelas dan sistematis mengenai objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan PPAT sebagai pejabat umum belum dapat disebut sebagai Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Akta PPAT yang mendasarkan pembuatannya pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1999 serta bentuk aktanya ditentukan pada Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tidak dapat dikategorikan sebagai Ketetapan Tata Usaha Negara. Hal ini dikarenakan bahwa akta PPAT bukan pernyataan kehendak sepihak terutama dalam unsur pemerintahan dan belum bersifat final, yang mana di dalam penerbitannya tersebut masih memerlukan persetujuan dari instansi lain yang terkait, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional terkait dengan adanya asas publisitas berdasarkan stelsel negatif yang dianut oleh PP No. 24 Tahun 1997 jo PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang dapat saja dibatalkan penerbitan sertifikat tanahnya bilamana ada pihak yang merasa dan terbukti di Pengadilan bahwa hak atas tanahnya dilanggar. Sehingga terhadap konsekuensi hukumnya akta PPAT tidak dapat digugat di dalam Peradilan Tata Usaha Negara karena salah satu unsur sebagai syarat mutlak obyek PTUN tidak terpenuhi di dalamnya.
This research aims to study the legal status the PPAT as a public notary. It is also aims to study an act published of the PPAT in the judicature system state administration. It is a juridical normative research being a research on the law contained in the legislation. It focuses on the status of an act published by the PPAT in the law of giving evidence. The primary and the secondary data were collected from a library research using as the instrument a document study and interview. The data were analyzed qualitative following a descriptive method being a research in the systematic of object research. The research findings show that the PPAT as a public notary is also an official state administration based on section 1 subsection 2 form of law No. 9/2004 jo No. 5/1986 on the judicature of state administration. The reason is that the carries out a part of the government authority for administrative duties, publishing act, especially land certificates for land registration purposes. An act published by the PPAT bases the Government Regulation No. 37/1998 on the Regulation for PPAT service and the Minister of land affairs / Head of the National Bureau of Land Affair No. 4/1999. Meanwhile, the form of act is regulated by the decree of the Minister of Land Affair / Head of the National Bureau of Land Affairs No. 3/1997 it is cannot be category as KTUN, because an act published by the PPAT not final yet, which in publication still have aggrement from Head of the National Bureau of Land Affairs. Public principle with negative stelsel bases the Government Regulation No. 24/1997 jo No. 10/1961 on the land registration can be cancel a published of the land certificates if any person who more have the right for that is land and proven at judicature. Law consistent an act published PPAT cannot to assumption in the judicature system of state administration because one the substance judicature system of object an official of state administration not fulfilled yet.
Kata Kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah,Peradilan Tata Usaha Negara, Land act published by the official, Judicature of state administration