Analisis Yuridis terhadap Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tidak Hormat Notaris Akibat Dinyatakan Pailit
IRFANDY, Aang, Sularto, SH.,CN.,MH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pemikiran seorang notaris dapat diberhentikan sementara dan diberhentikan dengan tidak hormat akibat dinyatakan pailit dan apakah notaris yang telah melaksanakan putusan pailit atau yang telah melakukan perdamaian dan mendapatkan rehabilitasi dapat diangkat kembali. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer di bidang hukum. Data primer diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan narasumber. Guna menunjang dan melengkapi data-data yang diperoleh dari penelitian lapangan, dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasar pertimbangan dari Pasal 9 ayat 1 huruf (a) UUJN dan Pasal 12 huruf a UUJN, adalah dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan jabatan kenotariatan di Indonesia dimana kepentingan masyarakat pengguna jasa dan layanan hukum yang akan terkait erat dengan Notaris yang tengah berada dalam proses pemeriksaan perkara pailit, sekaligus untuk menghormati jalannya proses penegakan hukum dalam perkara-perkara kepailitan. Sedangkan mengenai dasar pertimbangan dari pemberhentian tidak hormat karena telah dinyatakan pailit atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilandasi oleh pertimbangan etika dan moralitas yang menjadi ruh dari keluhuran dan martabat jabatan Notaris agar senantiasa tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat. Bahwa Pendapat yang menyatakan bahwa Notaris yang telah diberhentikan dengan tidak hormat setelah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat kembali menjadi Notaris, hal ini didasarkan pada hakikat dari pemberhentian tidak hormat. Sedangkan penulis berpendapat bahwa Notaris dapat diangkat kembali, karena status pailit bukanlah status hukum yang bersifat permanen. Ini sejalan dengan apa yang diatur dalam UUK sebagai peraturan perundang-undangan khusus dibandingkan dengan UUJN. Lagipula sepanjang mengenai pailit dan kepailitan seharusnya tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam UUK agar tercipta harmonisasi/sinkronisasi hukum diantara peraturan perundang-undangan satu sama lain.
The research aims to study the background for temporary and permanent dismissal of notary due to bankruptcy and whether or not notaries who have been carried out either the bankruptcy decision or concord agreement and who have been granted rehabilitation deserve re-appointment. The research is empirical juridical which is based on field research to obtain primary data related to legal affairs. Primary data obtained by holding an interview with respondent and resource person. To support and complete data of field research, applying by library research to obtain secondary data. Secondary data collected from primary, secondary and tertiary legal materials. The results show that considerations for Article 9 item 1(a) and Article 12 item (a) of the Notarial Act include maintaining notary performance in Indonesia where the public interest as the end user of legal services should be highly considered in relation to the on-going investigation on notary bankruptcy case, as well as giving regards on the process of law enforcement over bankruptcy investigations. Furthermore, the considerations for notary dismissal due to bankruptcy by court decision are based on ethics and morality principles, which have been the heart of nobleness and prestige of notary institution so that public trust could be maintained. The opinions stating the impracticality of notary re-appointment ensuing dismissal due to bankruptcy by court decision are based on the essence of the dismissal itself. However, since bankruptcy is not a permanent legal status, the writer suggests that re-appointment should be enabled. The idea is in accordance with the UUK as an exceptional regulation compared to UUJN. In addition, as long as it concerns with bankrupt and bankruptcy, it should comply with the arrangement in the UUK so that legal harmonization/synchronization between regulations could be established.
Kata Kunci : Notaris,Kepailiatan,Pemberhentian Sementara dan Tidak Hormat, Notary, bankruptcy, temporary, permanent dismissal