Kewenangan Notaris dalam Kegiatan Pasar Modal pada Perusahaan yang akan Melaksanakan Initial Public Offering (IPO) Saham
SUSWANTI, Prof.Dr. Sudjito, SH.,MSi
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Memasuki perkembangan bisnis modern diera globalisasi yang ditandai dengan semakin ketatnya persaingan antar perusahaan yang mengedepankan kualitas produk berdaya guna tinggi, banyak perusahaan yang melakukan Go Public, sebagai upaya strategis dalam mengimbangi persaingan bisnis yang dianggap paling menguntungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maupun kewenangan Notaris menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pada perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering ( IPO ) Saham atau Penawaran Saham Perdana untuk Go Public. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang kajiannya dilakukan dengan pendekatan yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan. Data sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui oleh suatu perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering ( IPO) Saham, yaitu; Tahap Pra Emisi, Tahap Emisi dan Tahap Sesudah Emisi. Salah satu institusi terkait di Pasar Modal adalah Notaris, “ dalam kedudukannya sebagai salah satu institusi Profesi Penunjang†yang memiliki peranan serta kewenangan membuat akta, serta bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya. Sejak suatu perusahaan merencanakan penambahan modal melalui Initial Public Offering (IPO) Saham, menurut UU Perseroan Terbatas diharuskan di sahkan oleh RUPS, sekaligus melakukan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan. Selanjutnya pengesahan tersebut dibuatkan penetapan pengesahan dalam bentuk Akta, yang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang memiliki peran dan kewenangan adalah Notaris, dan jika dikaitkan dengan perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) Saham, tahapan ini disebut Pra Emisi. Selanjutnya pada tahap Emisi, kewenangan Notaris dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (ps.64), hanya dapat dilakukan oleh Notaris yang terdaftar di Bapepam. Adapun kewenangannya meliputi: pemeriksaan sah tidaknya Akta Pengesahan RUPS serta Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan dan mengesahkannya dalam bentuk Akta; bertanggungjawab dan memiliki kewenangan membuat Akta-akta yang lain terkait kegiatan pada tahapan Emisi dan tahapan sesudah Emisi.
Following the development of modern business in the era of globalization marked by high-utility products competition, many companies decide to go public in order to survive in the most profitable business competition. The research aims to study the authorities of Notary over company conducting Initial Public Offering (IPO) to go public based on the Act No. 30/2004 on Notary, and the Act No. 8/1995 on Stock Market. The research is a juridical-normative research applying descriptive approach. The primary data are obtained through field research. The secondary data are obtained through library research. Based on the Act No. 8/1995 on Stock Market, a company conducting IPO must follow the following stages: pre-Right Issue, Right Issue, and post-Right Issue. One of the institutions involved in stock market affairs is Notary, “in its role as one of the supporting professional institutions†who has given the authority to prepare legal documents and to take responsibility over them. Based on the Act on Limited Liability Company, IPO aiming at increasing the company’s capital should be approved by the General Meeting of Shareholders (RUPS). In addition, IPO requires a revision on Company Statutes. Furthermore, the decision should be notarized based on the Act No. 30/2004 on Notary. The previous activities are included in pre-Right Issue stage. In the Right Issue stage, only Notaries enlisted in Bapepam have the authority to conduct all the affairs as stated in the Article 64 of the Act No. 8/1995 on Stock Market. The authorities of Notary include: 1) deciding whether or not RUPS Approval and Company Statutes Revision are legal, 2) having the responsibility and authority to issue legal documents related to Right Issue and Post-Right Issue stages.
Kata Kunci : Notaris, IPO Saham