Implementasi Good Corporate Governance dalam Pemberian Kredit Usaha Kecil Menengah Mencegah Risiko Non Performing Loans pada Bank Perkreditan Rakyat Pasca Terbentuknya Lembaga Apex Bank di Daerah Istimewa Yogyakarta
RESEN, Made Gde Subha Karma, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Perkembangan industri perbankan yang sangat pesat umumnya disertai dengan semakin kompleknya kegiatan usaha bank yang mengakibatkan peningkatan eksposur risiko bank. Good Corporate Governance pada industri perbankan merupakan hal yang sangat penting khususnya pada usaha perkreditan, mengingat risiko kredit bermasalah salah satu penyebab hancurnya sistem perbankan di Indonesia. Penulis memfokuskan penelitian pada Bank Perkreditan Rakyat, yang saat ini sedang melakukan pembenahan berkenaan dengan kredit bermasalah yang kerapkali menerpa BPR khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, sejalan dengan usahanya meningkatkan pembangunan pada sektor riil yaitu, pemberian kredit bagi usaha kecil dan menengah serta dengan terbentuknya lembaga APEX Bank sebagai pooling funds berkenaan dengan kesulitan likuiditas yang dialami Bank Perkreditan Rakyat. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan nara sumber. Data sekunder diperoleh dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder, dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Implementasi good corporate governance belum sepenuhnya secara optimal dilaksanakan, banyak kendala yang dihadapi, salah satu diantaranya adalah sumber daya manusia yang kurang. Dari sisi regulasi, tiadanya peraturan yang secara khusus mengatur good corporate governance pada Bank Perkreditan Rakyat, hanya saja secara parsial telah tersebar pada peraturan-peraturan Bank Indonesia. 2. Dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas, Lembaga APEX mengkoordinir segenap BPR di DIY untuk menumbuhkan kemandirian serta sikap saling bahu membahu dengan sistem subsidi silang antara BPR yang over likuid mensubsidikan kepada BPR yang kekurangan likuiditas, dengan tujuan lebih memanfaatgunakan kelebihan likuiditas untuk dialokasikan ke pos-pos yang lebih membutuhkan. Hal ini juga berpeluang untuk menumbuh kembangkan pembangunan pada sektor riil (UKM). 3. Sistem subsidi silang BPR to BPR yang digunakan oleh Lembaga APEX Bank dalam mengatasi kesulitan likuiditas akibat tingginya Non Performing Loans memungkinkan terjadinya contagion effect yang mengarah ke risiko sistemik. Karena kegagalan-kegagalan yang dialami bank lambat laun berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan bank.
In most cases, the rapid growing of banking industries is accompanied by the more complex banking businnes resulting in the increase of bank risk exposure. The implementation of Good Corporate Governance (GCG) in banking industry plays the important role in credit matters considering the fact that non performing loans risk is responsible for the collapse of banking system in Indonesia. The study focuses on Bank Perkreditan Rakyat (BPR), which currently has been working on restructuring non performing loans that frequently happen in BPR in Special Province of Yogyakarta (DIY) in line with the effort in developing the real sectors, i.e. offering loans for small and medium-scale enterprises and establishing APEX Bank as the pooling funds in relation to BPR liquiduity problems. The research is juridical and empirical in nature employing both primary and secondary data. Primary data were obtained throught interview with resource persons. The secondary data were obtained throught examination on primary, secondary, and tertiary legal materials. A qualitative analysis was applied to analyze all data collected. The results show that: 1. The implementation of GCG is not yet effective due to several major obstacles such as lack of human resources. On regulation, there is no fixed rule on the implementation of GCG in BPR despite the partial implementation of GCG in several regulations issued by the Bank of Indonesia. 2. In order to overcome the problem of liquidity, APEX Institution organizes all BPR in DIY to establish independency and mutual cooperation by implementing cross-subsidy policy among BPR aiming at allocating the liquidity surplus to aid BPR in need. In turn, it enables the development of real sectors (small and medium-scale enterprises). 3. BPR cross-subsidy policy implemented by APEX Bank Institution to overcome the problem of liquidity due to high Non Performing Loans enables the occurrence of contagion effect leading to systemic risk which results in public mistrust over banking system.
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Kredit UKM,Good Corporate Governance, Good Corporate Governance, Non Performing Loans, Systemic Risk