Laporkan Masalah

Analisis Risiko Pembiayaan Musyarakah :: Studi Kasus pada BRI Syariah Cabang Bogor

JAYANTI, Retno, Prof.Dr. Abdul Ghofur, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

The objective of this study is to carry out empiric and juridical analysis of non-performance and the solution for non-performance in credit agreement of house ownership (KPR) in Samarinda. This is an empiric-juridical study, i.e., it is based on field study which carried out to get primary data. The primary data were obtained by interviewing respondents and source persons. To support and complete data obtained from field study, a literature study to obtain secondary data in the field of law. The secondary data were obtained from primary, secondary, and tertiary law materials. The result shows that, if non-performance occurred, then it was referenced to the content of credit agreement made by debtor and the Bank. Although not every Bank included every negligence or risks for the debtor, if non-performance occurred in the side of the debtor, then it was the local court that made the decision. Non-performance carried out by creditor or Bank is acctually not the fault of the Bank because fixed rate for some years has already been included in the agreement. It is possible that the fault is in the side of notary in that he/she did not read and explain law consequenses of the credit agreement for his/her client. While the problem occurred from developer can be categorized as against law, based on the article 1365 of KUH Perdata, it is not non-performance. The solution is by applying financial substitute for non-performance in the side of debtor based on agreement stated in credit agreement. This includes some steps : publishing (1st, 2nd, and 3rd) statement/warning letter, installation of warning board, somas delivery, settlement sending, order to empty house and land, execution for house and land selling or replacement by new debtor to take over the debt, but the Bank may also publish a policy to give better chance for the debtor. The realization of the above steps will be adapted based on situation and condition of each problematic credit.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara normatif empiris terhadap Wanprestasi dan cara penyelesaian jika terjadi Wanprestasi dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Samarinda. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Data primer diperoleh dengan cara mewancarai responden dan narasumber. Guna menunjang dan melengkapi data-data yang diperoleh dari penelitian lapangan, dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan dari penelitian, apabila terjadi Wanprestasi, maka dikembalikan pada isi perjanjian kredit yang dibuat oleh debitur dan Bank. Walaupun tidak semua Bank mencantumkan segala kelalaian atau resiko bagi Debitur, namun jika terjadi Wanprestasi yang dilakukan Debitur, maka segala keputusan dikembalikan ke Pengadilan Negeri setempat. Wanprestasi yang dilakukan oleh Kreditur atau pihak Bank sebenarnya bukan kesalahan pihak Bank karena telah tercantum dalam perjanjian mengenai bunga tetap yang berlaku untuk beberapa tahun, dan dimungkinkan kesalahan Notaris yang tidak membacakan dan menerangkan akibat hukum dari perjanjian kredit tersebut. Sedangkan permasalahan yang berasal dari Developer merupakan kategori perbuatan melawan hukum, sesuai yang tercantum dalam pasal 1365 KUH Perdata, bukan Wanprestasi. Cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi adalah penerapan ganti rugi dalam penyelesaian terhadap debitur yang telah dinyatakan wanprestasi didasarkan pada kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kredit yaitu dimulai dengan diterbitkannya surat pernyataan/surat teguran (ke I, ke II dan ke III), pemasangan papan peringatan, penyampaian somasi, menagih pelunasan sekaligus, perintah pengosongan rumah dan tanah, eksekusi penjualan rumah dan tanah atau pencarian debitur baru untuk mengambil alih hutang debitur, akan tetapi Bank dimungkinkan mengeluarkan kebijakan yang memberikan kesempatan yang lebih baik pada Debitur. Pelaksanaan dari langkah-langkah tersebut akan disesuaikan dengan keadaan dan kondisi masing-masing kredit bermasalah.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Bank Syariah,Pembiayaan Masyarakah,Wanprestasi dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR)


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.