Kompleksitas Permasalahan Otonomi Daerah dalam Upaya Memperbaiki Iklim Investasi di Pulau Batam
SUDIRMAN, Lu, Dr. M. Harwin, SH.,LLM
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Di tengah lesunya investasi asing yang masuk ke Indonesia, Pulau Batam tetap menjadi pilihan. Sejak dibuka menjadi kawasan industri pada tahun 1971, pulau Batam yang dulu merupakan bagian dari Propinsi Riau memiliki banyak nilai tambah. Dibawah pimpinan Otorita Batam dalam pengembangan kawasan industri, perdagangan, alih kapal dan pariwisata, sudah ada 34 negara yang menanamkan investasinya di Batam. Sebagian besar investasi berasal dari Singapura dilanjuti Korea Selatan, Malaysia, Jepang dan Australia. Percepatan pembangunan ekonomi di Batam dapat dicapai melalui sebuah proses panjang. Selain memiliki potesi geografis yang strategis, termasuk dalam jalur perdagangan internasional serta terletak pada pusat segitiga pertumbuhan Indonesia- Malaysia-Singapura. Dalam kerangka konsep otonomi daerah, status kota Batam sebagai zona bebas dimengerti sebagai fasilitas istimewa kepabeanan dan perpajakan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada kota Batam. Perubahan status pulau Batam dari kota administratif menjadi daerah otonomi, sungguh menarik dan penting untuk dicermati, ditelusuri sebagai sebuah kajian dalam wacana pelaksanaan otonomi daerah di Tanah Air. Hal ini sangat menarik karena pulau Batam berbeda dengan daerah lain. Di pulau ini ada dua istansi yang memiliki kewenangan dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Yaitu Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Otorita Batam (OB). Permasalahan Batam memang tidak pernah habis di bahas dari masalah OB dan Pemko sampai masalah status Batam yang hingga saat ini belum ada kepastiannya. Keinginan Pemerintah Batam, pengusaha, dan masyarkat Batam adalah agar Batam memiliki status yang jelas sehingga perekonomi Batam akan pulih kembali
In the middle of slack foreign investment to Indonesia, Batam island still become selected. Since opened industrial area on 1971, before that Batam island is part of Riau province. Under Otorita Batam (OB) management on developmet industrial area, trade, shipyard and tourism, have 34 country invest to Batam. Alarge part of invest come from Singapore then South Korea, Malasyia, Japan and Australia. Accelaration economic construction in Batam can achieved pass through long process. In addition to strategic potential of geograpics, Batam included on international trade and this located in center of triangle between Indonesia – Malasyia – Singapore. According to concept of territory autonomy, status of Batam as free Zone be understood like special facility of customs and taxation by central government to Batam. Alteration status of Batam island from administration city to autonomy realy interesting and important for paid close attention, investigate as a certain study in discourse implementation territory autonomy. This matter very interesting cause Batam island different with the other territory. In this island have two institution authority for regulate government and construction. That are Pemerintah Kota (Pemko) and Otorita Batam (OB). Problem of Batam never ending for researching cause till now status of Batam not yet certainly. Desire from Government, industrialist, and society in Batam is Batam has become clear status so economics matter return back.
Kata Kunci : Hukum Bisnis,Investasi,Otonomi Daerah,problem of territory autonomy, improving investation