Laporkan Masalah

Analisis Yuridis terhadap Penyelesaian Perkara Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 di Pengadilan Negeri

WIDODO, Heru, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)

Dalam hal pelaku usaha tidak menerima Putusan KPPU secara sukarela, maka penyelesaian perkara pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 pada tahap selanjutnya adalah mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri. Penyelesaian di tingkat pengadilan terdapat dinamika dalam pemberlakuan hukum acara untuk memeriksa perkara tersebut. Pada saat pertama kali diajukan keberatan terhadap Putusan KPPU tahun 2002, Pengadilan Negeri memberlakukan HIR secara murni. Setelah berlakunya Perma No. 1 Tahun 2003 dan Perma No. 3 Tahun 2005, pengadilan negeri tidak lagi memberlakukan HIR secara keseluruhan terhadap hal-hal tertentu yang diatur secara khusus dalam Perma. Dalam penyelesaian perkara pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 di Pengadilan Negeri, terdapat dua permasalahan pokok, yakni mengapa terhadap Putusan KPPU dalam praktek diajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri; dan bagaimanakah praktek hukum acara pemeriksaan terhadap keberatan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum yang berhubungan dengan pembatalan putusan KPPU. Oleh karena itu, titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan. Sekalipun demikian, juga dilakukan penelitian lapangan untuk mendukung kajian dari data sekunder tersebut. Penyebab diajukannya keberatan terhadap Putusan KPPU melalui Pengadilan Negeri pada prinsipnya karena pelaku usaha dinyatakan terbukti bersalah dan dikenai denda/ganti kerugian. Pemeriksaan perkara keberatan terhadap Putusan KPPU berbeda dengan pemeriksaan perkara perdata biasa. Diantaranya keberatan diajukan melalui Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum Pelaku Usaha (menyimpang dari asas actor sequitur forum re),dalam bentuk Permohonan Keberatan; dan perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim majelis menggunakan HIR sebagai hukum acara. Setelah berlakunya Perma No. 1 Tahun 2003 jo Perma No.3 Tahun 2005, dalam hal terdapat lebih dari satu keberatan yang diajukan terhadap satu Putusan KPPU, KPPU memohon penggabungan perkara kepada Mahkamah Agung. Hakim berwenang memerintahkan KPPU melakukan pemeriksaan tambahan. Keberatan diperiksa tanpa melalui proses mediasi dan diputus atas dasar Putusan KPPU berikut berkas perkaranya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 4/KPPU/2005/PN.JKT.PST menerima buktibukti tertulis pelaku usaha untuk mendukung dalil-dalil keberatan, namun dibatalkan oleh MA dalam Putusan No. 04/K/KPPU/2005, dengan alasan bahwa karena Pasal 5 ayat 4 Perma No. 3 Tahun 2005 telah menentukan bahwa pemeriksaan keberatan hanya dilakukan atas dasar putusan KPPU dan berkas perkaranya.

Available in Fulltext

Kata Kunci : UU No 5 Tahun 1999,Pembatalan Keputusan KPPU,Pengadilan Negeri


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.