Tinjauan Yuridis Mengenai Praktek Ritel Carrefour menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
MARTHIANDY, Muhammad Aswin, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Penelitian ini bertujuan memperoleh pemahaman tentang praktek ritel yang dilakukan oleh Carrefour ditinjau dari Undang - Undang No. 5 Tahun 1999. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menetapkan putusan perkara No. 02/KPPU-L/2005 yaitu dugaan pelanggaran UU Undang - Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) terkait dengan penetapan syarat – syarat perdagangan kepada pemasok barang yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia (Carrefour). Metode pengumpulan data dilakukan dengan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan. Dilakukan pula wawancara pada kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Data yang diperoleh dianalisa dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan menerapkan minus margin menjaga harga jual lebih murah diantara pesaingnya. Persayaratan minus margin mengakibatkan salah satu pemasok Carrefour menghentikan pasokannya kepada pesaing Carrefour yang menjual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga jual di gerai Carrefour untuk produk yang sama. Pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar berpotensi menyalahgunakan kekuatan pasar milikinya dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerapkan syarat perdagangan yang semakin memberatkan pemasok adalah memperoleh pendapatan lain yang lebih besar dan menyingkirkan pemasok yang tidak sesuai dengan harapan Carrefour. Komisi memutuskan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2005 menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a Undang - Undang No. 5 Tahun 1999 dan membayar denda sebesar Rp. 1.500.000.000,-. sanksi tegas perlu diterapkan oleh KPPU agar pelaku usaha di Indonesia merasa terjamin dalam melakukan kegiatan usahanya.
The research aims to investigate retail practices by Carrefour based on the Act No. 5/1999. The Commission for Business Competition Supervision (KPPU) has completed its investigation according to the rules and regulations in effect and issued a decision No. 02/KPPU-L/2005 assuming an offense against the Act No. 5/1999 on Prohibition for Anti-trust and Unfair competition Practices, especially in relation with the setting of requirements for suppliers by PT. Carrefour Indonesia (Carrefour). The research obtained data by means of library study and field research. It conducted interview in the Office of the Commission for Business Competition Supervision. It applied juridical normative approach for data analyis. The research results show that Carrefour applied margin minus to keep the prices cheaper than other competitors. The requirement of margin minus had caused one of the suppliers to terminate its supply to Carrefour’s competitors which sold the same product cheaper than in Carrefour. Business actors with strong market power are potential to abuse their power in running businesses. The requirements that exercise harder pressures on suppliers are intended to earn bigger income and get rid of others that fail to meet Carrefour’s expectation. The Commission decided the Case No. 02/KPPUL/ 2005 by declaring the suspect to have convincingly violated Article 19 letter a of the Act No. 5/1999 and to pay Rp. 1,500,000,000 for the fine. The commission must give stern sanctions in order to give protection for business actors in Indonesia in running their business activities.
Kata Kunci : UU No 5 Tahun 1999,Monopoli dan Persaingan Usaha,Ritel Carrefour, Retail Practice, Carrefour, Unfair Competition