Peranan dan Tanggung Jawab Akuntan Publik dalam Memberikan Opini Laporan Keuangan Perusahaan di Pasar Modal
TAMPUBOLON, Benny Fernando, Prof. Emmy Pangaribuan, SH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Penelitian dengan judul “Peranan Dan Tanggung Jawab Akuntan Publik Dalam Memberikan Opini Laporan Keuangan Perusahaan Di Pasar Modal†mengambil permasalahan bagaimana peranan akuntan publik dalam memberikan opini laporan keuangan perusahaan di pasar modal dan bagaimana tanggung jawab akuntan publik terhadap opini yang diberikan atas laporan emiten di pasar modal. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang ditunjang dengan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan di Jakarta. Alat yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan kuesioner yang terbuka. Pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling. Data yang diperoleh dari penelitian pustaka dan penelitian lapangan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa salah satu syarat Listing Policy (kebijakan pencatatan) dalam Pasar Modal adalah pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Tanpa peran akuntan publik dalam penyajian laporan keuangan, perusahaan dianggap belum memenuhi syarat untuk go public. Akuntan publik akan menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan tersebut dan memberikan opini. Ada empat macam opini yang berlaku : Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Opini Wajar Dengan Pengecualian, Opini Tidak Memberikan Pendapat, Opini tidak Menyetujui. Terhadap pemberian opini tersebut, UUPM tidak mencantumkan mengenai tanggung jawab profesi penunjang pasar modal, tetapi dalam Pasal 66 UUPM dijelaskan bahwa profesi penunjang pasar modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing. Dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terdapat Badan Penyelesaian Profesi Akuntan Publik (BP2AP) yang bertugas memutuskan dan mengambil tindakan terhadap akuntan publik melanggar kode etik dalam melaksanakan tugasnya. Pengaturan pemberian sanksi bagi akuntan yang melakukan pelanggaran terdapat dalam Pasal 61 dalam PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Peranan akuntan publik adalah menilai kewajaran laporan keuangan emiten dan menyatakannya dalam bentuk opini apakah laporan tersebut bebas dari salah saji material sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Tanggung jawab akuntan publik sebatas opini yang diberikan berdasarkan audit yang dilakukan dan beralaskan asumsi bahwa seluruh dokumen yang tesedia adalah benar.
Research on “Role and Responsibility of Public Accountant on Financial Statement Opinion at Stock Exchange†explains what public accountant’s role in giving their opinion of listed company’s financial statement. This research also describe how is public accountant responsibility of the opinion is exercised. This research is a normative supported by primary data from field research. Primary data collection was conducted in Jakarta. Tools of this research were analysis of document and open-question questionnaires. Respondent was selected by purposive sampling technique. Data collected from library and field research was analyzed with qualitative descriptive method. Results of the research disclose that Listing Policy requires, among others, unqualified opinion of financial statement from public accountant’s audit. Without public accountant’s role in relation with financial statement presentation, company is not eligible for go public. Public accountant conducts an audit to assess financial statement fairness dan give their opinion. There are 4 kinds of opinions: Unqualified, qualified, Disclaimer, and Adverse. In relation with this opinion, Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), explicitly, did not state responsibility of stock exchange’s support profession. Nevertheless, Article 66 of UUPM stated that stock exchange’s support profession have an obligation to obey their code of ethic and profession standard. One of working group at Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) is Badan Penyelesaian Profesi Akuntan Publik (BP2AP) which responsible for the enforcement of IAI code of ethic. Their duty is to make decision and take necessary actions against public accountant’s violations of the code. Arrangement of sanction for accountant who conducted violation was stated on Article 61 PP No. 45/1995 (Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal). Public accountant’s role are to assess the fairness of listed company’s financial statement and stated it in form of opinion whether the financial statement free from material misstatement according to accounting standard (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). Responsibility of public accountant is limited to opinion that given based on audit which based on assumption that all document provided is correct.
Kata Kunci : Hukum Bisnis,Tanggung Jawab Akuntan Publik,Laporan Keuangan,Pasar Modal, Public Accountant, Stock Exchange’s Support Profession, Stock Exchange Law