Sewa Ulang Kios Desa Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman
SUKARNO, Prof. Emmy Pangaribuan, SH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa pemegang hak sewa mengalihkan hak sewanya kepada pihak ketiga. Mengetahui upaya hukum pemerintah desa Condongcatur atas perbuatan pemegang hak sewa yang mengalihkan dan atau menyewakan ulang kepada pihak ketiga. Penelitian ini merupa kan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan, kemudian dianalisis dengan membandingkan antara tuntutan nilai-nilai ideal yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dalam mengumpulkan data digunakan wawancara. Wawancara adalah tanya jawab secara langsung dengan responden dan narasumber. Wawancara yang dilakukan ada dua macam, yaitu wawancara berstruktur dan wawancara tidak berstruktur atau menggunakan kombinasi keduanya. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa faktor -faktor yang menyebabkan pemegang hak sewa mengalihkan hak sewanya kepada pihak ketiga adalah: Faktor ekonomi dan kondisi keuangan yang tidak memungkinkan jika mereka tetap bertahan dengan menyewa kios sehingga mereka memperalihkan hak sewanya pada pihak ketiga. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah desa Condongcatur atas perbuatan pemegang hak sewa yang mengalihkan dan atau menyewakan ulang kepada pihak ketiga antara lain adalah: peringatan lisan, peringatan tertulis, sanksi penutupan sementara dengan menyegel kios, pemutusan perjanjian sewa-menyewa.
The research aims to investigate why the rentees transfer the rights rent to third party. To find out governmental legal effort of village Condongcatur for deed of handle of rent rights transferring and or rent to repeat to third party. The research is a juridical normative research. The juridical normative research was the research that explained the rules in existing law, related with the fact in field, then analyzed by comparing between ideal values in law regulation and the fact in the field. The method of collecting data was through interview. Interview was a direct questions and answers with the respondents. There were two kinds of interview, structurally interviewed and unstructurally interviewed, or the combination of the two. The research results reveal that factors causing rights handle rent to transfer the rights rent to third party is: Economic factor and finance condition not enable if they stand at bay with renting store so that they transfer the rights rent on the third party. Legal effort done by government of village Condongcatur for deed of handle of rent rights transferring and or rent to repeat to third party for example is: oral warning, letter of warning, closing sanction of whereas with sealing the store, severance of agreement renting.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Sewa Ulang Kios,Sub lease, Store