Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Mengkonsumsi Air Minum Isi Ulang Ditinjau dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air di Kabupaten Magelang Jawa Tengah
WIDHIOSENO, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Penelitian tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Mengkonsumsi Air Minum Isi Ulang Ditinjau Dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 Tentang Syarat-Syarat Dan Pengawasan Kualitas Air Di Kabupaten Magelang Jawa Tengah merupakan penelitian yuridis normatif. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh UUPK Nomor 8 Tahun 1999 terhadap konsumen pengguna air minum isi ulang. Untuk mengetahui perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh pelaku usaha jasa pengolahan air minum isi ulang kepada konsumen pengguna dalam prakteknya. Data primer maupun sekunder yang diperoleh, diambil secara kualitatif normatif, selanjutnya disusun dalam penelitian/ tesis yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan bagi konsumen pengguna air minum isi ulang menurut UUPK Nomor 8 Tahun 1999 cukup dapat memberikan kenyaman bagi konsumen pengguna air minum isi ulang. Hal ini dibuktikan dengan diberikannya keleluasan hak kepada konsumen pengguna air minum isi ulang. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan oleh konsumen pengguna air minum isi ulang melalui 2 cara yaitu : Melalui pengadilan, Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
The research on bank Law Protection For The Consumer to Consume Drinking Water Refill Evaluated From Kep/Men/Kes/RI Number 907/Menkes/SK/VII/2002 about Conditions And Quality Observation Irrigate In Regency Magelang Central Java is a juridical normative research. The research aims to find out law protection given by UUPK No. 8 of 1999 to consumer as consumer drinking water refill. To know the law protection that given by perpetrator of effort service of processing of drinking water refill to consumer as consumer in practice. The secondary data obtained from bibliography study supported by primary data from field was then analyzed qualitatively. The research results reveal that Protection for consumer drinking water refill based to UUPK No 8 of 1999 enough can give the comfortable for consumer drinking water refill. This matter is proved givenly of full discretion of rights to consumer of drinking water refill. Dispute resolution of consumer can be done by consumer of drinking water refill through 2 way of that is : Through in court, Through Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Konsumen Air Minum Isi Ulang,Keputusan Menkes, Law Protection, Consumer 1 Fakultas