Pengawasan Bank terhadap Praktek Pemalsuan Surat Transfer Uang
SITOHANG, Benny Anthony, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Penelitian tentang pengawasan bank terhadap praktek pemalsuan surat transfer uang merupakan penelitian yuridis normatif. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengawasan dan sarana penanganan yang ada pada bank untuk menjamin keamanan uang nasabah yang disimpan di bank. Untuk mengetahui tanggung jawab bank terhadap pembayaran surat transfer uang yang ternyata fiktif supaya tidak merugikan uang nasabah di bank. Data primer maupun sekunder yang diperoleh, diambil secara kualitatif normatif, selanjutnya disusun dalam penelitian/ tesis yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank akan melakukan penelitian terhadap setiap surat transfer yang akan dikirim maupun yang akan dimintakan pembayarannya sebagai suatu bentuk pengawasan bank terhadap transaksi transfer uang. Apabila dalam melakukan pembayaran surat transfer uang, ternyata kemudian diketahui bahwa surat transfer uang itu palsu atau fiktif, maka pihak bank akan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 139 ayat (4) serta Pasal 212 ayat (2) KUHD.
The research on bank observation to practice of letter forgery transfer money is a juridical normative research. The research aims to find out observation system and handling medium exist in bank to guarantee the security of client money which saved in bank. To know the bank responsibility to letter payment transfer the money which actually harmless fictious so that client money in bank. The research analyzed the primary data and secondary data qualitatively and normatively, and then presented the analysis a descriptive research report/thesis. The research results reveal that Bank take the research to every letter transfer to be sent and also to be asked its payment as form as bank observation to transaction transfer money. If in letter payment transfer the money, in fact later then known that the letter transfer that money counterfeit or fictious, hence side the bank will hold responsible pursuant to in Article 139 paragraph ( 4) and also Article 212 paragraph ( 2) KUHD.
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Pengawasan Bank,Pemalsuan Surat Transfer,Bank Observation, Letter Forgery Transfer