Laporkan Masalah

Pelaksanaan Lelang Tegakan di Perum Perhutani

SANTOSO, Secunda Selamet, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)

Penelitian ini memiliki dua tujuan, pertama untuk mengetahui kedudukan hukum lelang tegakan dalam hukum lelang umum; Kedua untuk mengetahui pelaksanaan lelang tegakan apakah telah sesuai dengan sistem penjualan kayu dengan lelang tegakan sebagaimana Surat Menteri Kehutanan Nomor S.573/MENHUT-VI/2006 tanggal 7 September 2006. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif, dengan cara melakukan studi pustaka serta wawancara. Wawancara dilakukan terhadap responden yang terkait dengan pelaksanaan lelang tegakan, yaitu: Bagian Produksi Kayu Perum Perhutani Pusat, Biro Pemasaran Perum Perhutani Unit II Jawa Timur, Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surabaya II dan salah satu peserta lelang tegakan. Hasil penelitian tentang kedudukan hukum lelang tegakan adalah bahwa lelang tegakan adalah sama dengan lelang-lelang umum lainnya. Pelaksanaan lelang dilakukan dihadapan Pejabat Lelang dari Kantor Lelang Negara (KP2LN). Kualifikasi lelang tegakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 termasuk kedalam “Lelang Non-Eksekusi Wajib”, dan penetapan tegakan pohon sebagai suatu “barang bergerak”, yang dilakukan Pejabat Lelang adalah tidak tepat. Tegakan yang dilelang seharusnya ditetapkan sebagai “barang tidak bergerak”. Hasil penelitian berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan lelang tegakan pohon apakah telah sesuai dengan sistem penjualan kayu dengan lelang tegakan sebagaimana Surat Menteri Kehutanan Nomor S.573/MENHUT-VI/2006 menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Pedoman Lelang Tegakan dengan pelaksanaan lelang tegakan. Telah terjadi penyesuaian norma hukum pada Pedoman Lelang Tegakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 sebagai acuan Pejabat lelang dalam melaksanakan tugasnya. Ketidaksesuaian itu ada dua hal, pertama pada selang waktu pengumuman lelang dan tempat penyimpanan uang jaminan lelang. Selang waktu pengumuman lelang berdasarkan Pedoman Lelang Tegakan adalah 30 (tiga puluh) hari sebelum lelang, tetapi faktanya hanya berselang 6 (enam) hari; Kedua berkaitan dengan tempat penyimpanan uang jaminan, berdasarkan Pedoman Lelang Tegakan adalah pada rekening Kantor Unit Perum Perhutani tetapi penerapannya dilakukan pada rekening KP2LN.

This research has two purposes. Firstly, It will be understanding legal status of tree stand auction in general auction law; Secondly, It will be understanding a conformity of tree stand auction activities with wood sales system in tree stand auction based on Forestry Minister Letter Number S.573/MENHUT-VI/2006 date 7 September 2006. A method of this research is a juridical normative research with literary studies and interviews. Respondent for interviewing are Wood Production Section of Center of Perum Perhutani, Marketing Bureau of East Java Perum Perhutani Unit II, KP2LN (Auction State Office) Surabaya II and one of tree stand auction participants which related to tree stand auction activities. The result of this research about a legal status of tree stand auction shows that a legal status of tree stand auction is like as the other general auctions, auction activity is done in front of auctioneers from KP2LN. Qualification of tree stand auction based on Monetary Minister Rule Number 40/PMK.07/2006 includes in Mandatory Non Execution Auction, and a settlement of tree stand as “movable goods”, which done by auctioneer, is not valid. The tree stand which auctioned should be settled as “immovable goods”. The result of this research about a conformity of tree stand auction activities with wood sales system in tree stand auction based on Forestry Minister Letter Number S.573/MENHUT-VI/2006 shows that there are unconformities between Tree Stand Auction Guidance and tree stand auction activities. Legal norms in Tree Stand Auction Guidance have been adjusted with Monetary Minister Rule Number 40/PMK.07/2006 as a reference for the auctioneers for doing the duties. The unconformities are two matters. Firstly, time period of auction’s announcement based on Tree Stand Auction Guidance is 30 (thirty) days before auction, but in the fact only 6 (six) days. Secondly, a place for saving guaranteemoney based on Tree Stand Auction Guidance is in a current account of Perum Perhutani, but in implementation a current account of KP2LN is used.

Kata Kunci : Lelang Tegakan,Perhutani,Kedudukan Hukum, legal status, auction, tree stand, Perum Perhutani


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.