Laporkan Masalah

Perlindungan Rahasia Dagang, Hak Memperoleh Informasi dan Praktek Persaingan Curang, Dalam Hal Terjadi Pengungkapan Informasi yang Dirahasiakan

PRIYAMBADHA, Bambang, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)

Penelitian tentang perlindungan rahasia dagang, hak memperoleh informasi dan praktek persaingan curang, dalam hal terjadi pengungkapan informasi yang dirahasiakan merupakan penelitian yuridis normatif. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah perlindungan rahasia dagang setelah diundangkannya UU No. 30 Tahun 2000 dalam menghadapi persaingan curang dalam hal terjadi pengungkapan informasi yang dirahasiakan. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung data primer dari lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap Rahasia Dagang telah mengadopsi konsepsi perlindungan Rahasia Dagang pada umumnya, yaitu mengutamakan perlindungan terhadap informasi, bukan semata pada tindakan pelanggarannya. Rahasia Dagang merupakan jenis informasi yang diperkecualikan dari konsep kebebasan memperoleh informasi publik. Namun dalam keadaan dan persyaratan tertentu yang diwajibkan oleh hukum, informasi dalam Rahasia Dagang harus diungkapkan dan kepada badan publik mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.

The research on protection of secret trade, rights to get information and practice of unfair competition, in the case to give secret information is a juridical normative research. The research aims to find out protection of secret trade, rights to get information and practice of unfair competition, in the case to give secret information. The secondary data obtained from bibliography study supported by primary data from field was then analyzed qualitatively. The research results reveal that protection of secret trade have adopted the conception of secret protection Trade generally, that is major the protection of information not its collision action. Secret of trade to represent the information type exempted from freedom concept to get the public information. But in a state of and certain conditions obliged by law, information in Trade Secret have to be laid open and to public body have the obligation to take care of the the information secret.

Kata Kunci : Hukum Indonesia,Rahasia Dagang,Persaingan Curang,Secret Trade, Information, unfair competition


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.