Aspek Yuridis tentang Pelaksanaan Penyaluran Kredit Usaha Tani Melalui BRI di Kabupaten Tulungagung
PRASETYA, I Made Agus, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Untuk mengatasi fenomena disparitas pendapatan masyarakat, terutama pada kalangan petani, pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan berupa Kredit Usalia Tani (KUT). Penyaluran KUT dimaksudkan untuk membantu petani dalam rangka meningkatkan produktifitas hasil pertaniannya, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Program KUT tersebut mengalami kemacetan berupa penunggakan kredit oleh para petani. Penelitian im bertujuan untuk mengkaji dari aspek yuridis prosedur pelaksanaan penyaluran KUT di Kabupaten Tulungagung, mengungkap faktorfaktor yang mempengaruhi petani tidak melunasi KUT, serta mengkaji keberadaan sistem asuransi kredit yang dikembangkan dalam KUT. Dalam pembahasan, penulis menggabungkan analisa kuantitatif sekaligus kualitatif. Berdasarkan temuan dan analisis penelitian, dapat diketahui bahwa: 1. Ditinjau dari segi yuridis, pemberian kredit usaha tani telah melanggar kaidah pemberian kredit yang baik sehingga mengakibatkan kemacetan kredit, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, yang telah disempurnakan oleh Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. 2. Kelemahan dalam prosedur pemberian kredit KUT yang menimbulkan kredit macet disebabkan oleh tidak diterapkannya prinsip prudential banking atau prinsip kehati-hatian. Padahal prinsip tersebut sudah diamantkan dalam Pasal 18 SK Menkeu No. 486/1999 namun sayangnya pasal-pasal operasionaInya tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian. 3. Faktor yang mempunyai keterkaitan terbesar dengan kemacetan kredit adalah penggunaan dana KUT yang diikuti oleh penerapan sanksi pada penyelewengan KUT yang ternyata tidak konsisten dan membingungkan petani dalam mengambil sikap/strategi. Faktor berpengaruh berikutnya adalah adanya pemutihan KUT, kegagalan usaha tani, keterlambatan penyaluran KUT dan pelaksanaan monitoring KUT. 4. Asuransi kredit pada program KUT di Kabupaten Tulungagung tidak berjalan/berfungsi. Pihak PT. Askrindo yang sudah mendapat kewenangan dan bertugas untuk melakukan penjaminan dalam asuransi kredit tidak melaksanakan tugasnya, padahal premi asuransi ditanggung bersama oleh Bank Indonesia dan bank pemberi kredit.
In effort to overcome income disparity, especially within farmers, government have conducted credit for farmers (KUT) program. The purpose of this program was to aim farmers in order to be able improve their productivity. But, this program did not achieve its intended results. The credit given to the farmers got default. This research aim to examine juridical aspect of performance procedure of KUT in Tulungagung Regency, explore the factors affecting farmers not fulfilled their credit payment, and examine the existence of credit insurance system developed on KUT program. This research use both quantitative and qualitative analysis. Based on the findings and research analysis, it is found that: 1. From juridical perspective, KUT has violated principle of credit of title eight of banking act (UU No. 7/1992 J o UU No. 10/ 1998). 2. The weakness of KUT procedures was caused by the ignorance of prudential banking principle, according to Finance Minister circular (SK Menkeu No. 486/1999). 3. The most affecting factor to KUT default is inconsistent punishment charged to the arrears of payment, as well as other factor related to agricultural conditions. 4. Credit insurance that coupled KUT in Kabupaten Tulungagung did not work well. PT. Askrindo has failed functioning its roles.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kredit Pertanian,Penyaluran KUT