Laporkan Masalah

Kedudukan Memorandum of Understanding (MOU) sebagai Dasar Hukum dalam Perjanjian Bisnis di Batam

NURCAHYONO, Bambang, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)

Penulisan tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (MOU) Sebagai Dasar Hukum Dalam Perjanjian Bisnis di Batam dilatarbelakangi oleh keinginan para pelaku bisnis di Batam untuk memperoleh gambaran kepastian hukum dari peraturan perundangundangan di Indonesia yang memuat mengenai Memorandum of Understanding yang merupakan suatu bentuk perjanjian yang oleh para pelaku bisnis dan usaha di Batam sering dipergunakan dalam membuat perjanjiandengan pihak-pihak lain. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan secara Yuridis Normatis yang menitik beratkan pada studi kepustakaan dengan lebih banyak mengkaji data sekunder dan data primer yang diperoleh dari penelitian di lapangan Dari hasil penelitian tersebut dihasilkan bahwa Memorandum of Understanding dapat menjadi suatu bentuk perjanjian apabila didalam klausul-klausul perjanjian tersebut telah secara jelas dan meyakinkan telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sesuai yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila kemudian di dalam perjalanannya terjadi wanprestasi yang bukan disebabkan adanya force majeure maka akan ada sanksi yang berupa kewajiban membayar kerugian oleh pihak yang telah melakukan wanprestasi tersebut, kemudian dibatalkannya perjanjian, adanya peralihan resiko dan membayar biaya perkara apabila masalah tersebut sampai di pengadilan.

The research concerning Status Of Memorandum Of Understanding (MOU) As The Legal Basis Of Business Agreement in Batam has the background of the need of businessmen in Batam to obtain the description of legal certainty on Indonesian law which stipulate Memorandum of Understanding which frequently used by businessmen in Batam in making agreement with other parties. In this research, the writer use a normative judicial approach that focused on examining legal principles and legal systematics by examining documents to obtain secondary data. To support and complete the secondary data, the field research is also conducted to obtain primary data directly from research subject. The research result shows that the Memorandum of Understanding is able to become a form of agreement if the clauses of that agreement clearly fulfill the requirements stated in the Article 1320 of Indonesian Civil Code about the validity of the contract. If the breach of contract - which is not from force majeure reason - occurs, there will be sanctions such as paying indemnity by the party who conduct the breach of contract, cancellation of contract, transfer of risk, and pay the case fee in the court.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,MOU,Memorandum of Understanding (MOU)


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.