Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pengguna Kartu Telepon Selular Prabayar di Kota Yogyakarta
NUGROHO, Timur Agung, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Penelitian mengenai “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Kartu Telepon Selular Prabayar Di Kota Yogyakarta†merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian pada penggunaan kartu telepon selular prabayar, selain daripada itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh konsumen apabila mengalami kerugian pada penggunaan kartu telepon selular prabayar. Penelitian ini dilakukan pada 2 (dua) penyedia jasa operator telepon selular, yaitu PT. Indosat Tbk dan PT. Telkomsel Tbk yang memiliki kantor perwakilan di Kota Yogyakarta dan pengguna kartu telepon selular prabayar di Kota Yogyakarta. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, yaitu: 1. Dalam melindungi kepentingan hukum para konsumen atau pengguna kartu telepon selular prabayar di Kota Yogyakarta yang mengalami kerugian, pihak operator telepon selular melakukan tindakan-tindakan yang bersifat represif, yaitu, dalam hal terjadi kejahatan melalui pesawat telepon selular maka pihak operator telepon memblokir nomor telepon selular pelanggan yang menjadi korban kejahatan, dalam hal terjadi kehilangan kartu telepon selular maka pihak operator telepon selular memblokir nomor telepon selular pelanggan yang hilang dan mengganti dengan nomor telepon selular yang baru secara cuma-cuma, dalam hal tidak dapat aktifnya kartu telepon selular maka pihak operator telepon mengganti kartu telepon selular tersebut tanpa dikenai biaya apapun sejauh kerusakan tersebut tidak dikarenakan oleh konsumen dan dalam hal pelanggan membutuhkan informasi,maka pihak operator memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan. 2. Upaya yang dapat ditempuh oleh konsumen yang mengalami kerugian pada penggunaan kartu telepon selular prabayar di Kota Yogyakarta adalah dengan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu, penyelesaian sengketa secara damai oleh para pihak sendiri dan penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan mempergunakan mekanisme alternative dispute resolution, yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Upaya lain yang dapat ditempuh konsumen adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
The research on legal protection for consumers of pre-paid cellular cards in Yogyakarta is a juridical-normative research which aims to study the implementation of legal protection for consumers inflicted by any kinds of loss or dissatisfaction while using their pre-paid service. This research also examines any possible efforts that consumers could undertake when they are dissatisfied by the service of cellular operators. The research is done towards two cellular operators PT. Indosat Tbk. and PT. Telkomsel Tbk., both have branch offices in Yogyakarta, and also towards pre-paid cards users in Yogyakarta. Sampling technique used in this study is purposive sampling. From the research, it can be concluded that: 1. In protecting consumers’ legal interest, cellular operators do repressive actions. When consumers become victims of cellular crime, operators will blockade the numbers of the victimized consumers. If consumers lose their pre-paid cards, operators will blockade the lost numbers and replace them with the free new ones. For inactive or defective cards caused by nonhuman errors, operators will give consumers free new cards. Operators also give all information needed by the consumers as a form of protection. 2. Consumers dissatisfied by the service of pre-paid cellular operators may bring lawsuits against the operators or undertake non-litigation actions to reconcile the disputes. Non- litigation action can be done through peaceful reconciliation between consumer and operator and through Arbitrary Body for Consumers where disputes will be settled by means of alternative dispute resolution mechanism that consists of conciliation, mediation, and arbitration.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Konsumen Kartu Prabayar,Consumer Protection, Pre-paid Cellular Card