Analisis Yuridis terhadap Tender Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu Tahun 2004 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
HAKIM, Faisal Luqman, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan tender tinta sidik jari Pemilu tahun 2004 ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa proses pelaksanaan tender tinta sidik jari Pemilu Tahun 2004 melanggar ketentuan pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini dapat diketahui sejak awal pelaksanaan tender, yaitu pada saat diumumkan di media massa nasional yang seharusnya belum diketahui oleh masyarakat, namun telah ada calon peserta tender yang mengetahui bahwa akan ada pelelangan tinta sidik jari Pemilu Tahun 2004. Terdapat konsorsium perusahaan yang tidak lulus persyaratan administratif, namun lolos ke tahap prakualifikasi, bahkan dinyatakan sebagai salah satu pemenang tender. Adanya kesepakatan beberapa peserta tender untuk memberikan uang tanda terima kasih kepada Panitia Tender. Adanya persekongkolan peserta tender untuk melakukan pengaturan harga. Adanya ketentuan baru dari Panitia Tender bahwa tinta yang digunakan hanya tinta impor, sedangkan pada awal pelaksanaan tender sudah ditentukan bahwa dimungkinkan menggunakan tinta lokal setara dan persyaratan baru peserta untuk memiliki sertifikat API (Angka Pengenal Impor) yang bertujuan untuk memenangkan tender kepada peserta tender tertentu. Adanya kesepakatan beberapa peserta tender untuk pembagian pekerjaan dan keuntungan jika ada salah satu diantara beberapa peserta tender tersebut menjadi pemenang. Akibat hukum dari adanya praktek persekongkolan dalam tender tersebut berbeda-beda. Khusus untuk panitia tender, sanksi yang dijatuhkan secara teknis diserahkan kepada atasannya untuk diambil tindakan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sanksi peserta tender adalah berupa denda yang besarnya berbeda-beda. Sedangkan untuk para pelaku yang menjalankan kegiatan tender dalam rangka mewakili perusahaannya diberikan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti tender selama 2 (dua) tahun.
This research aim to know the inking execution tender process of fingerprint of general election 2004 evaluated from Law Number 5 years 1999 about monopolistic practice and unfair business competition. The result from the research knowable that inking execution tender process of fingerprint of General election 2004 impinging rule section 22 of Law Number 5 years 1999 about monopolistic practice and unfair business competition. This matter is knowable from the following facts; at the time of announced in mass media of national ought to not yet knowable by society, but there were some competitors candidate that have information that there will be inking auction of fingerprint of General election 2004, there are company consortiums which not pass the administrative conditions but get away to phase pre qualification and become one of winner tender, the conspiracy of competitor tender to do the price arrangement, the new rule from Committee Tender that ink used only ink import while in the early execution tender have been determined that enabled to use the equivalent local import while in the early execution tender have been determined that enabled to use the equivalent local ink, the new conditions from Committee to own the API certificate (Angka Pengenal Impor) what aim to to win the tender to certain competitor tender, and the agreement of among some competitor tender to share of project and profit if there is one of among some the competitor tender become winner. Legal consequences from conspiracy practice in the tender different each other. For the committee of tender, sanction which is knocked down technically delivered to its superior to be brought an action against pursuant to regulation going into effect. Sanction of Competitor tender is in the form of fine which is the level of different each other. While to all perpetrator tender running activity tender in order to deputizing its company is given a sanction is not enabled to follow the tender for 2 years.
Kata Kunci : UU No 5 Tahun 1999,Persaingan Usaha,Tender Tinta Sidik Jari Pemilu,Business Competition, Tender, and Conspiracy