Laporkan Masalah

Perlindungan konsumen dalam Transaksi Bisnis B2C E-Commerce Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

FITRIANI, Nurvita, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)

Hak konsumen dalam transaksi di Internet hanyalah baru salah satu sisi dalam Digital Right yang merupakan perwujudan dari Hak Asasi Manusia. Di Indonesia sudah ada payung yang melindungi hak konsumen yaitu Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini bertujuan untuk menemukan apakah UUPK ini bisa digunakan untuk memberikan perlindungan konsumen dalam transaksi di internet, khususnya transaksi B2C e­ commerce. Dari penelitian ini ditemukan bahwa dalam perlindungan konsumen bagi transaksi B2C e-commerce, informasi adalah hal yang paling utama dan terpenting. Keberadaan informasi dalam transaksi ini sepatutnya harus memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku, khususnya yang berkenaan dengan hak-hak konsumen terhadap kejelasan informasi atas produk (barang dan jasa) yang ditawarkan, serta sejauh mana keamanan dan kejelasan pertanggung jawaban penyelenggaraan system dan kehandalan dari sistem itu sendiri. Transaksi B2C e-commerce yang bisa dilindungi oleh UUPK merupakan transaksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama mengenai syarat-syarat perjanjiannya seperti yang diatur dalam KUHPerdata. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen dalam transaksi B2C e-commerce oleh UUPK tahun 1999 dapat menggunakan pasal-pasal pada Ketentuan Bab IV Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Bab V mengenai Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, Bab VI mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Bab X mengenai Penyelesaian Sengketa, ketentuan dikenakan bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya melalui B2C e-commerce di wilayah hukum Negara Indonesia

Consumer rights in internet transaction is one side of Digital rights, therefore human rights manifestation In Indonesia, there is umbrella act that protect the consumer rights, it is Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 /1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). It is contain many rules that can be use to protect consumer in the internet transaction, specially B2C e-commerce transaction.. The main principle in the consumer protection is information. The information must be filled by the common rules in society, specially which have connect with the consumer rights into the information about product (stuff or service) that offered, and about security and the responsibility the system and it’s ability. UUPK No 8/1999 have been accommodate in the articles of Chapter IV, Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Chapter V, Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, Chapter VI, Tanggung Jawab Pelaku Usaha and Chapter X, Penyelesaian Sengketa. All the regulations should be apply by the Indonesian merchant which operate their company in internet.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen,Transaksi Bisnis B2C E Commerce,UU no 8 Tahun 1999


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.